Sabtu, 20 Jun 2026 11:29 WIB

Polisi Bongkar Produsen Minyakita Palsu di Malang, Cek Sebelum Membeli

  • Penulis :
  • | Kamis, 13 Jun 2024 09:46 WIB
Tersangka pemalusan merk minyak goreng Minyak Kita di Malang. (Foto: Polres Malang/jatimnow.com)
Tersangka pemalusan merk minyak goreng Minyak Kita di Malang. (Foto: Polres Malang/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Malang membongkar rumah produksi minyak goreng ilegal di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dua tersangka diamankan usai mengemas dan menjual minyak goreng curah dengan label merk Minyakita.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial MZ (36) asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan MY (47) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Keduanya diamankan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di sebuah rumah produksi yang berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak.

“Kedua tersangka telah memproduksi atau mengemas, mengedarkan, dan meniagakan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan botol bertuliskan minyak goreng merk ‘Minyakita’,” kata Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers, pada Rabu (12/6/2024)

Wakapolres Malang juga menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pihaknya melakukan pengecekan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di daerah Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Dari hasil inspeksi mendadak tersebut diketahui terdapat banyak kemasan botol minyak goreng polos dan minyak goreng merk Minyakita yang tidak sesuai dengan keterangan tercantum pada kemasan.

Polisi menindak lanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap distributor yang memasok minyak goreng.

Hingga kemudian tersangka tertangkap tangan tengah mengemas minyak goreng curah ke dalam botol kemasan dengan label Minyakita dikemas oleh CV Sinar Subur Barokah, Malang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, Polisi menyita sedikitnya 7.836 botol minyak goreng kemasan, ratusan botol plastik polos, ribuan tutup botol warna kuning, serta lembaran stiker merk Minyakita. Selain itu, satu unit truk dan mobil pikap yang digunakan untuk memasok minyak goreng juga turut dijadikan sebagai barang bukti.

“Tersangka menggunakan spesifikasi teknis yang ditempel di label yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, selain memalsukan keterangan label produk, tersangka juga mengurangi takaran yang seharusnya satu liter menjadi hanya sekitar 764 mL setiap kemasan.

Modus yang digunakan pelaku tersangka adalah membeli minyak goreng curah dengan harga Rp11.500 per liter kemudian dikemas ulang dan dijual hingga Rp14.500 setiap kemasan sehingga dapat merau keuntungan ratusan juta rupiah.

“Dalam satu minggu ada 3-4 kali pengiriman, sehari sekitar 1 ton atau 1000 botol, dalam satu bulan keuntungan sejumlah sekitar Rp 200 juta hingga Rp400 juta,” kata AKP Gandha.

AKP Gandha menyebut, setelah ditelusuri label perijinan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan nama perodusen CV Sinar Subur Barokah yang disertakan dalam label kemasan minyak goreng adalah palsu.

Hal tersebut tentunya sangat merugikan konsumen yang menjadi sasaran peredaran di sekitar wilayah Kabupaten Malang, Sidoarjo, hingga Surabaya.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar hendaknya melakukan pengecekan sebelum membeli produk yang akan dikonsumsi.

Pengecekan dapat dilakukan secara mudah dengan memasukkan kode register produk melalui laman resmi milik BPOM.

“Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, nama CV Sinar subur Barokah ini fiktif, tidak ada. Sebaiknya di cek dulu (sebelum membeli produk), sekarang mudah cek secara online,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Konsumen, UU Industri dan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.