Polisi Tetapkan Polwan Bakar Suami di Mojokerto jadi Tersangka
- Penulis : Misbahul Munir
- | Senin, 10 Jun 2024 07:45 WIB
jatimnow.com - Polda Jatim menetapkan Briptu FN (28) polwan Polres Mojokerto sebagai tersangka setelah menghabisi suaminya Briptu RDW (27) dengan cara membakarnya hidup-hidup di Aspol Nomor J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, pada sabtu (8/6/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menerangkan, saat ini Briptu FN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sedang diamankan di Polda Jatim. Kondisinya, pelaku mengalami trauma yang mendalam.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,” jelas Dirmanto.
Untuk diketahui sebelum meninggal Briptu RDW sempat menjalani perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Korban mengalami luka bakar 96 persen, namun kondisi korban terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024), pukul 12.50 WIB.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
"Tentunya kita prihatin atas kejadian tersebut, dan tadi bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban," sambungnya.
Sebelumnya, Polwan Polres Mojokerto Kota Briptu FN (28) tega membakar suaminya Briptu RDW (27) di Aspol Nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung
Diketahui korban yang juga seorang polisi berdinas di Polres Jombang ini, mengalami luka bakar 96 persen. Briptu RDW sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Editor : Yanuar DURL : https://jatimnow.id/baca-69006-polisi-tetapkan-polwan-bakar-suami-di-mojokerto-jadi-tersangka