Senin, 22 Jun 2026 01:37 WIB

Residivis Pembobol Gudang Beras di Jember Ditangkap Polisi, Beraksi Pakai Pikap

  • Penulis : Sugianto
  • | Kamis, 06 Jun 2024 17:21 WIB
Ilustrasi gudang beras. (dok.jatimnow.com)
Ilustrasi gudang beras. (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua orang residivis pembobol gudang beras yang biasa beraksi dengan memakai pikap berhasil diringkus jajaran kepolisian.

Kedua residivis spesialis pencurian beras itu, yakni JP (41) dan SH (39) asal Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Aksi keduanya terungkap, ketika melakukan pencurian di gudang beras di wilayah Kecamatan Balung, dan terekam CCTV sedang beraksi membawa pikap.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono mengatakan, kasus itu berawal dari laporan Polsek Ledokombo dan Balung.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Ternyata kedua TKP, dilakukan oleh orang yang sama.

"Mereka biasa keliling menggunakan mobil pikap mencari sasaran. Setelah menemukan target, mereka langsung beraksi dengan membobol gudang penyimpanan beras menggunakan linggis," kata Harry, Kamis (6/6/2024).

Saat beraksi di Kecamatan Ledokombo pada 20 Mei lalu, dan di Kecamatan Balung pada 2 Juni lalu, para tersangka ini beraksi malam hari.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pria di Jember Tega Habisi Teman Sendiri

Selain membawa mobil pikap, tersangka ini membobol gudang atau gedung penyimpanan beras menggunakan linggis.

"Tersangka mencuri beras sebanyak mungkin yang berada di dalam gudang, kemudian beras dibawa kabur," terang Harry.

Beberapa hari kemudian, beras hasil curian dikemas lagi dan dijual di bawah standar.

"Saat diamankan, tersisa 12 karung beras kemasan 25 kilogram, atau 300 kilogram beras," sebutnya.

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

Barang bukti linggis, pikap dan alat jahit karung juga diamankan polisi. Dari dua TKP, tersangka mendapatkan uang 9 juta rupiah.

“Kasus ini termasuk pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.

"Mereka residivis pembobol gudang beras. JP yang kelima kalinya ditangkap dan SH baru yang ketiga kalinya,” imbuhnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.