Rabu, 10 Jun 2026 13:35 WIB

Kemenkumham Jatim Terima Permohanan 52 ABG Selama 2024

  • Penulis :
  • | Jumat, 31 Mei 2024 07:32 WIB
Pemeriksaan substantif terhadap ABG. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)
Pemeriksaan substantif terhadap ABG. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)

jatimnow.com – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pemeriksaan substantif terhadap 19 anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG), pada Kamis (30/5/2024). Pemeriksaan dilakukan menjelang batas akhir permohonan kewarganegaran melalui jalur khusus.

Selama 2024 ini, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu telah melakukan pemeriksaan substantif terhadap 52 ABG yang ingin mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: 37 Warga Binaan High Resiko di Jawa Timur Dipindah Ke Nusakambangan

"Menjelang batas akhir permohonan sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, animo masyarakat cukup tinggi," tutur Heni.

Heni menjelaskan bahwa dari jumlah permohonan yang ada, tidak semua diterima. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pengambilan sumpah terhadap 11 orang pemohon.

Pemeriksaan substantif bertujuan untuk memastikan bahwa ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga: Payung Hukum Koperasi Merah Putih se-Jatim Rampung

"Hasil pemeriksaan substantif akan menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menerbitkan keputusan pewarganegaraan bagi ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia," terang Heni.

Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono dengan tim yang terdiri dari Kanwil Pajak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jawa Timur.

Dulyono menjelasakan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun.

Baca Juga: Perdana WFA, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Tegaskan Disiplin Kerja

"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," tegas Dulyono.

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan substantif ini, ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dengan lebih baik.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.