Rabu, 10 Jun 2026 10:33 WIB

Komplotan Pembunuh 'Pengganda Uang' di Pamekasan Diringkus

  • Penulis :
  • | Rabu, 14 Mar 2018 16:47 WIB
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti.
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti.

jatimnow.com - Pelaku pembunuhan warga Pamekasan diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Pelaku sebanyak empat orang yakni inisial NA alias H (55) warga Jember, A alias U (44) serta EE (31) dan RH (38) warga Pamekasan.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Mereka kita amankan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban S," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers bersama Wadir Reskrimum AKBP Judha Nusa Putra dan Kasubdit Jatanras AKBP Bobby S Tambunan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (14/3/2018).

Pembunuhan ini berawal dari tersangka NH yang jengkel ditagih terus oleh korban. Korban dan NH ini mempunyai ikatan janji, bahwa NH akan menggandakan uang.

Korban sudah menyetorkan uang ke tersangka NH hingga Rp 152 juta. Uang tersebut dijanjikan oleh tersangka, akan digandakan dan menjadi miliaran rupiah.

Karena sering ditagih korban, tersangka akhirnya menyusun rencana membunuh dengan merekrut tersangka A, EE, RH, sebagai eksekutor membunuh korban S. Ke tiga eksekutor itu mendapatkan imbalan dari NH sebesar Rp 11,5 juta. Uang tersebut dibagi bertiga.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Awalnya korban akan disantet, tapi batal dan menyusun rencana pembunuhan," tambah AKBP Bobby Tambunan.

Tersangka pun merencanakan membunuh S pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 wib, tersangka A bertemu korban di pemakaman umum di Dusun Kaljen, Desa Tempo Timur Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Ketika korban lengah, tersangka A memukul korban dengan besi berbentuk 'L' ukuran sepanjang 25 sentimeter ke bagian kepala korban sebanyak dua kali, hingga korban tewas.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," jelasnya.

Reporter: Jajeli Rois
Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.