Sabtu, 13 Jun 2026 08:36 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Diringkus usai Beraksi di 20 TKP

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto saat membawa pelaku (dok polsek Bubutan)
Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto saat membawa pelaku (dok polsek Bubutan)

jatimnow.com - Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di Kota Pahlawan. Pelaku telah menjalankan aksinya di lebih dari 20 lokasi berbeda.

Kapolsek Bubutan Surabaya, Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan, para pelaku diamankan setelah melakukan aksi pencurian di rumah milik GPP (26). Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Pelaku berinisial MK (24) diringkus di Jalan Dupak Masigit Surabaya, Jumat (26/1/2024), usai beraksi di salah satu rumah korban berinisial GPB (26) Surabaya," ujar Kompol Okta, Senin (13/5/2024).

Kompol Okta mengungkapkan saat menjalankan aksinya, pelaku ditemani 2 rekannya, S dan H yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar rumah yang sepi, lalu mengambil kunci kontak yang ditinggal sembarangan oleh korbannya. Selain itu, pelaku juga beraksi dengan menggunakan kunci palsu yang sudah mereka siapkan sebelumnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan aksi curanmor tersebut lebih dari 20 TKP. Dan hasilnya untuk beli pil koplo," ujarnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor, selembar fotokopi leges STNK motor Honda Beat Nopol L-2455- PF dan sebuah HP.

Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka MK mengaku menjual motor hasil curian dengan harga Rp3 juta di wilayah Madura.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Pelaku melakukan aksinya dalam situasi rumah yang keadaan sepi, agar tidak ketahuan oleh korban dan motor yang menjadi sasaran, yakni sepeda motor Beat," tutur Kompol Okta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.