Jumat, 19 Jun 2026 21:51 WIB

Hasil Penetapan Suara KPU Trenggalek: 2 Partai Ini Bisa Usung Calon Pilkada

KPU Trenggalek saat menggelar rapat pleno terbuka. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
KPU Trenggalek saat menggelar rapat pleno terbuka. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Hasil rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Trenggalek telah diumumkan KPU Trenggalek. Hasilnya, PDI Perjuangan menjadi partai peraih kursi terbanyak di DPRD Trenggalek dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi mengatakan, penetapan hasil perolehan suara ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan registernya kepada KPU RI jika sudah tidak ada sengketa pada 29 April 2024 lalu. Sesuai ketentuan dalam tiga hari setelah putusan MK, KPU harus melakukan penetapan.

Baca Juga: KPU dan PFI Surabaya Resmikan Pameran Foto dan Karikatur Pilkada Serentak 2024

"30 April 2024 lalu, KPU RI mengeluarkan surat kepada KPU kabupaten untuk segera menetapkan hasil perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Pemilu 2024 pada tanggal 2 Mei 2024," ujarnya, Kamis (02/05/2024).

Dari rapat pleno yang digelar KPU Trenggalek, didapati bahwa PDI Perjuangan mendapatkan kursi DPRD Trenggalek terbanyak yakni 13 kursi. Sedangkan perolehan kursi terbanyak nomor dua, didapat PKB dengan 11 kursi.

"Dua partai ini mendapatkan kursi terbanyak untuk DPRD Trenggalek dalam Pemilu 2024," jelasnya.

Baca Juga: Ini Program Prioritas 100 Hari Pasangan Bupati Tulungagung Terpilih

Sebanyak 10 partai politik peserta pemilu gagal mendapatkan kursi di DPRD Trenggalek. Mereka adalah Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Partai Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP dan Partai Umat.

"Untuk total kursi di DPRD Trenggalek mencapai 45 kursi," paparnya.

Baca Juga: Daftar 22 Pasangan Kepala Daerah di Jatim yang Dilantik 6 Februari 2025

Gembong juga mengungkapkan bahwa, sesuai peraturan hanya dua partai yang dapat mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Trenggalek 2024. Diantaranya adalah PDI Perjuangan dan PKB.

"Syarat agar bisa mengusung calon kepala daerah adalah minimal mendapatkan 9 kursi. Dan itu hanya dapat dilakukan PDI Perjuangan dan PKB," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.