Rabu, 10 Jun 2026 13:14 WIB

Sengketa Tanah Berujung Maut, Nenek Tewas Dikepruk Batu

Petugas mengevakuasi korban yang masih tergeletak di pinggir jalan
Petugas mengevakuasi korban yang masih tergeletak di pinggir jalan

jatimnow.com - Hanya karena persoalan tanah, Miseran (46) tega membunuh tetangganya sendiri, nenek Lasmi (75). Ia pun tewas seketika setelah kepalanya dikepruk (dihantam-red) batu besar oleh warga Desa Josari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo ini.

Kejadian ini berawal dari kekesalan Miseran terkait dengan proses pembelian tanah milik saudaranya oleh korban.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Tersangka mengaku kesal lantaran korban membeli tanah tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. Uniknya, proses pembelian tanah ini sudah terjadi sejak 15 tahun silam.

Kekesalan pelaku pun memuncak, Kamis (13/9/2018) sore. Saat itu tersangka melihat korban hendak melakukan salat di mushala. Tanpa basa-basi ia pun langsung menghantamkan batu besar ke kepala korban.

Sayangnya, warga yang di lokasi tidak sanggup melerai. Warga hanya mampu memisahkan saat korban sudah jatuh dengan penuh darah.

"Saya memang mukul sampai tiga kali. Orangnya juga diam," kata Miseran, sang pelaku di Polsek Jetis, Jumat (14/9/2018)

Ia mengaku tega, karena merasa dibohongi bertahun-tahun. Ia merasa tanahnya habis karena korban. "Tanah saya loh diminta. Setengahnya diminta bukan beli ke saya," katanya.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Sementara itu salah satu saksi, Rohman, mengatakan, korban diketahui hendak berangkat salat berjemaah. "Nah pelaku datang langsung mukul tiga kali," katanya.

Ia pun tak mampu berbuat banyak, karena pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Pemicunya kalau gak salah ya karena tanah. Cuma karena itu langsung dianiaya. Yang terakhir sampai meninggal ini," ujarnya.

Sementara, Kapolsek Jetis, AKP Suwito, mengatakan, saudara tersangka memang menjual tanah kepada korban. Tapi tersangka kesal karena merasa tidak diajak ngomong atas proses jual beli tanah tersebut.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

"Ya pelaku merasa tanahnya diserobot. Itu kejadiannya 15 tahun silam. Dan hari ini puncaknya," bebernya.

Ia menjelaskan, atas perbuatan korban dikenai pasal 351 ayat 3. Tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.