Selasa, 16 Jun 2026 16:42 WIB

Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

Pelaku curanmor di depan Alfamaret Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota for jatimnow.com)
Pelaku curanmor di depan Alfamaret Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Probolinggo Kota mengamankan 1 tersangka pencurian motor (curanmor) berinisial RB (30). Pria yang sehari-hari menjadi pembersih kaca mobil di lampu merah ini adalah warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, selain mengamankan pelaku, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 1 motor Yamaha tahun 2009 warna merah marun yang sudah diganti catnya dengan hitam doff.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

"Jadi tersangka ini melakukan tindak kejahatan curanmor ini pada tanggal 19 April 2024 sekira jam 22.30 WIB di halaman Alfamart Jalan Raya Bromo Kelurahan Ketapang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo," ujarnya.

Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, pada saat itu, korban AZ (14) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo datang di Alfamart Ketapang dengan mengendarai sepeda motor tersebut.

Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV

Setelah sampai, korban langsung masuk Alfamart dan meninggalkan kunci motor tetap tertancap di sepeda motornya. Pada saat korban keluar, ternyata kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir.

“Tersangka yang melihat kunci motor tertancap, langsung mengendarainya dan kabur. Beruntung, 4 hari pasca-kejadian, ada warga yang curiga dengan aktifitas tersangka mengecat sepeda motor hasil curiannya dengan pilox di Jalan Merbabu Kelurahan Triwung Lor dan melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian," paparnya.

Baca Juga: Tidur di Pos Ronda, Motor Warga Digasak Maling di Bangsalsari Jember

"Akhirnya setelah kita datangi dan melakukan pengecekan Noka dan Nosin, diketahui bahwa kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan curanmor milik korban AZ. Seketika itu juga kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatanya, tersangka RB dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.