Senin, 22 Jun 2026 05:07 WIB

10 Tahun Tinggal di Blitar, Remaja asal Singapura Dideportasi

Petugas saat mengantar IJ ke Bandara Juanda. (Foto: Imigrasi Blitar)
Petugas saat mengantar IJ ke Bandara Juanda. (Foto: Imigrasi Blitar)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendeportasi remaja berkewarganegaraan Singapura. Remaja berinisial IJ (19) ini sudah 10 tahun tinggal di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan IJ datang ke Indonesia bersama kedua orang tuanya.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Ayah IJ diketahui merupakan warga negara Singapura sedangkan ibunya WNI. Berdasarkan data IJ diketahui lahir pada 2005 dan di akhir tahun 2013 masuk ke Indonesia.

"Yang bersangkutan datang bersama ayahnya yang merupakan WNA dan ibunya WNI," ujarnya, Jumat (26/4/2024).

IJ tidak pernah melakukan pendaftaran affidavit. Pendaftaran ini dilakukan agar IJ bisa memiliki kewarganegaraan ganda hingga batas usia 18 tahun. Namun hingga usia 19 tahun IJ tidak pernah melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

"Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas," tuturnya.

Rini menambahkan IJ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013 dengan diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selama tinggal di Indonesia, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir. IJ dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

"Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan/overstay selama 3.766 hari," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.