Sabtu, 20 Jun 2026 20:01 WIB

Mutasi Jabatan ASN Pemkab Lamongan Terancam Langgar Aturan, Ini Tanggapan Sekda

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat pelantikan mutasi 50 pejabat Pemkab Lamongan pada Jumat 22 Maret 2024. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat pelantikan mutasi 50 pejabat Pemkab Lamongan pada Jumat 22 Maret 2024. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Surat Edaran (SE) Kemendagri terkait larangan mutasi jabatan jelang Pilkada menuai pro-kontra. Menyikapi hal itu, Sekda Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan angkat bicara.

Menurutnya, seluruh proses mutasi yang digelar Pemkab Lamongan pada Jumat 22 Maret 2024 kepada 50 pejabat sudah sesuai prosedur.

Baca Juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Moh. Nalikan menyebut, bila SE Kemendagri berisi batas pelaksanaan mutasi yang diperbolehkan setidaknya 6 bulan sebelum batas penetapan paslon Pilkada 2024.

Ketentuan itu tertuang salam SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada kepala daerah, mulai dari Gubernur/Pj Gubernur hingga Bupati/Walikota serta Pj Bupati/Pj Walikota.

SE yang dikeluarkan per tanggal 29 Maret 2024 tersebut menerangkan bila kepala daerah dilarang melakukan penggantian atau mutasi jabatan.

Sementara itu, SE ini menjadi polemik di sejumlah daerah lantaran pada Maret 2024 sejumlah kepada daerah menggelar mutasi jabatan ASN.

Baca Juga: Tingkatkan Indeks Harapan Hidup, Pemkab Lamongan Ajak 600 Lansia Peringati HLUN

Moh. Nalikan menyampaikan, harusnya SE ini tidak berbuntut panjang dan jadi masalah lantaran hanya masalah waktu pelantikan yang jatuh pada bulan Maret.

"Ya benar, SE itu berkaitan tentang batas pelaksanaan mutasi yang diperbolehkan, tapi prosesnya kan sudah kita lalui, bahkan sebelum Maret itu sudah kita lakukan sehingga kita tinggal pelantikannya saja, yang kemarin kebetulan masuk Maret," ungkap Nalikan, Kamis (18/4/2024).

Perihal pelanggaran, Nalikan tak melihat mutasi ASN Pemkab Lamongan pada 22 Maret lalu menyalahi aturan, lantaran prosesnya berjalan sebelum SE dikeluarkan.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

"Terkait mutasi ASN dari awal sudah kita antisipasi kaitannya dengan batas aturan untuk mutasi. Sementara itu, hasil dari mutasi per tanggal 22 Maret lalu sudah kita koordinasikan, kita suratkan ke Gubernur, kemudian ditindaklanjuti surat ke Kemendagri, sehingga proses sudah kita lalui sesuai dengan aturan yang ada, tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri," bebernya.

Hingga saat ini, Pemkab Lamongan tetap mematuhi seluruh prosedur yang berlaku. Nalikan menyebut SK Mutasi pejabat tetap berlaku.

"Selain itu, Komisi Aparatus Sipil Negara (KANS) sudah ada surat yang lengkap terkait prosesnya, Insyaallah sudah tidak ada masalah," ujarnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.