Senin, 22 Jun 2026 02:57 WIB

Sekilas Rekam Jejak Bupati-bupati Sidoarjo Berakhir di Penjara, Kutukan?

  • Penulis :
  • | Selasa, 16 Apr 2024 10:45 WIB
Potret Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Potret Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penetapan Ahmad Ali Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi, seperti "kutukan" yang kembali terulang. Dua Bupati Sidoarjo sebelumnya juga terjerat kasus serupa. Ya, Win Hendarso dan Saiful Ilah.

Dari data yang dihimpun Win Hendraso kesandung dugaan korupsi uang kas daerah Tahun 2005 senilai Rp2 miliar. Ia merupakan Bupati Sidoarjo 2 periode masa jabatan 2000 hingga 2010.

Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah

Win divonis 5 tahun penjara plus denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan mengembalikan aset negara Rp2 miliar.

Win ditahan sejak 19 Oktober 2013. Dia diadili bersama mantan kepala Dinas Pendapatan Pemkab Sidoarjo Nunik Ariyani dan mantan pemegang kunci brankas Agus Dwi Handoko. 

Namun pada 2017 Win telah bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat. Meski diperbolehkan pulang ke rumah, ia diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sebulan sekali.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Win Hendarso keluar lebih cepat dari masa hukumannya. Mantan bupati Sidoarjo selama dua periode itu keluar bui melalui mekanisme pembebasan bersyarat (PB).

Selanjutnya adalah Saiful Iah. Juga menjabat Bupati Sidoarjo 2 periode sejak 2010 hingga 2021. Ia terjerat kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar.

Pada Desember 2023 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhlan vonis 5 tahun penjara. Saiful Ilah juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dengan subsider penjara 3 bulan.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Sebelum ini, Saiful Ilah juga pernah ditetapkan sebagai tersangka suap sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Saiful Ilah lalu diadili dan divonis 3 tahun penjara. Dia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama rekannya Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto. Ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.