Rabu, 17 Jun 2026 13:29 WIB

2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Tersangka prostotusi online ditangkap Polres Blitar Kota. Dok Humas Polres Blitar Kota
Tersangka prostotusi online ditangkap Polres Blitar Kota. Dok Humas Polres Blitar Kota

jatimnow.com - Terlibat prostiprotusi online, seorang biduan dangdut berinisial SAD (25) dan suaminya, AL (30) ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ini bertindak sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi online yang dijalankannya.

Kasus tersebut adalah 1 dari 2 kasus prostitusi online yang dibongkar polisi. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, ada 2 kasus prostitusi online yang berhasil diungkap. Lokasi kejadian (TKP) kedua kasus ini adalah penginapan di Kecamatan Sananwetan dan hotel Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Dari total 7 orang tersangka, 2 orang tersangka terlibat dalam kasus prostitusi online pertama. Sedangkan, 5 orang tersangka lainnya tersangkut dalam kasus prostitusi kedua.

"Kami ungkap 2 kasus tindak pidana prostitusi online, dalam operasi pekat. Pertama, di penginapan Jalan Bali Sananwetan dan yang kedua di hotel di Kecamatan Kepanjenkidul. Total ada 7 orang tersangka," ujarnya, Rabu (27/03/2024).

Para tersangka ini memiliki peran berbeda. Beberapa di antaranya berperan sebagai muncikari dan lainnya sebagai operator atau yang mencari pelanggan.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Mereka menggunakan aplikasi dan mengoperasikannya dari Kediri. Tersangka memasang tarif kencan untuk PSK mulai Rp300.000 sekali kencan. Sehari, 1 PSK bisa melayani tiga sampai lima orang tamu.

"Dari transaksi ini muncikari menggunakan sistem gaji per bulan untuk PSK, setiap bulan mereka mendapat gaji Rp8 juta, sedangkan operator menerima 20 persen setiap transaksi," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.