Senin, 22 Jun 2026 01:08 WIB

4 Remaja di Trenggalek Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ditangkap Usai Kabur ke Tuban

Pelaku penganiayaan anak dibawah umur saat diamankan polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pelaku penganiayaan anak dibawah umur saat diamankan polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Empat remaja di Kabupaten Trenggalek harus mendekam di rumah tahanan polres setempat. Mereka diamankan lantaran menganiaya anak yang masih di bawah umur hingga babak belur.

Para pelaku berinisial WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24), semuanya warga Desa Margo Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Keempat pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan penganiayaan tersebut terjadi berawal saat korban DA (16) warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek bersama saksi CN naik sepeda motor di jalan umum Prigi dan tiba-tiba dihentikan oleh para pelaku.

Korban diinterograsi oleh para pelaku terkait kejadian pelemparan di warung kopi. Namun karena tidak mendapatkan jawaban yang di inginkan para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban.

“Karena saat itu ada beberapa jama’ah masjid pulang tarawih, para pelaku membawa korban ke lapangan dan mendapatkan kekerasan dari para tersangka," ujarnya, Selasa (26/3/2024)

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Setelah melakukan penganiayaan keempat pelaku sempat melarikan diri ke Tuban. Namun, Satreskrim Polres Trenggalek bersama jajaran polsek Watulimo berhasil menangkap pelaku yang terus berpindah pindah tempat.

“Korban mengalami luka dibagian kepala, perut dan punggung mengalami lebam," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang  No.  23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Para tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.