Jumat, 19 Jun 2026 01:41 WIB

Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

Pelaku SN saat ditangkap Polres Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo for jatimnow.com)
Pelaku SN saat ditangkap Polres Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Probolinggo Kota tangkap warga Jember berinisial SN (75) karena melarikan kendaraan bermotor milik pengendara ojek, S (54), warga Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas Polres Kota Iptu Zainullah menjelaskan, kejadian ini berawal pada Senin (26/02/2023) pukul 11.00 WIB, korban S bertemu SN di daerah Randupangger yang sedang jalan kaki. S kemudian menawarkan SN untuk naik ojek.

Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres

SN pun meminta untuk diantar ke daerah Malasan Kabupaten Probolinggo, dan meminta dijemput kembali pada pukul 16.00 WIB di tempat tersebut.

“SNDR meminta korban mengantar pergi ke daerah lokalisasi EMI (Embong Miring) di Leces. Setelah nego dengan korban, korban pun mengantar SNDR menuju ke tempat tersebut," terangnya.

Sekira jam 15.30 WIB, korban menjemput SN dan kembali mengantarkannya di sebuah warung di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan untuk makan. Setelah makan, SN yang mengaku sebagai tukang bangunan ini memohon untuk meminjam motor milik korban tersebut dengan alasan untuk menjemput anaknya.

Baca Juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

“Karena kasihan, melihat SN ini yang secara usia ini memang sudah tua, korban ini merasa simpati. Dia akhirnya setuju untuk meminjamkan sepeda motor miliknya kepada SN. Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 WIB, motor korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkanlah kepada kepolisian,” tambahnya.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, SN berhasil diamankan kurang lebih 1 tahun pasca-kejadian yang dialaminya yaitu pada pada hari Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, beserta dengan barang bukti sepeda motor Mio Soul warna hijau yang digelapkan oleh SN.

Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” pungkasnya.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.