Minggu, 07 Jun 2026 12:02 WIB

Bawaslu Tulungagung Panggil 2 Oknum Panwascam, Diduga Terlibat Pergeseran Suara

Suasana klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suasana klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Tulungagung memanggil 2 oknum anggota Panwascam Boyolangu dan Tulungagung Kota yang diduga terlibat dalam kasus pemindahan perolehan suara saat rekapitulasi. Pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi.

Sebelumnya mereka juga sudah memanggil Komisioner KPU dan mantan anggota PPK Kecamatan Boyolangu untuk melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Bawaslu Tulungagug Dokumentasikan Kerja Ad Hoc Pemilu 2024 Lewat Buku

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengatakan pemanggilan ini dilakukan kepada seluruh anggota Panwascam di dua wilayah tersebut.

Sebelumnya mantan anggota PPK Kecamatan Boyolangu, HM, menyebut 2 nama anggota Panwascam yang juga terlibat dalam upaya pemindahan perolehan suara. HM sendiri mendapatkan sanksi dari KPU berupa pemecatan.

"Kami sudah meminta klarifikasi kepada KPU dan mantan PPK Boyolangu yang dipecat dalam kasus pergeseran suara," ujarnya, Kamis (14/3/2024).

Sebanyak 9 orang telah dimintai klarifikasi terkait peristiwa ini. Mereka merupakan komisioner KPU, mantan anggota PPK serta anggota Panwascam Kecamatan Boyolangu dan Kota. Klarifikasi ini bertujuan untuk menggali informasi.

Baca Juga: Kades Langgar Netralitas di Tulungagung Hanya Disanksi Teguran

"Total ada 9 orang yang kami panggil untuk klarifikasi. Setelah ini, kami akan lakukan kajian dan menggelar pleno pada Senin 18 Maret 2024 mendatang," paparnya.

Pungki mengungkapkan, selama proses klarifikasi, dua oknum anggota Panwascam yang diduga terlibat kasus pergeseran suara yakni BE dan BA kooperatif. Ada beberapa hal yang disanggah mereka atas dugaan keterlibatan pergeseran suara.

"Kami belum bisa memaparkan hasilnya. Tapi nanti kami akan putuskan dalam rapat pleno. Apakah ada pelanggaran etik atau pidana pemilu," pungkasnya.

Baca Juga: Oknum ASN Tulungagung Langgar Netralitas Pilkada, Ini Sanksinya

Sebelumnya, anggota PPK Boyolangu, HM telah dipecat KPU Tulungagung karena terbukti melakukan pergeseran suara dari PDI Perjuangan ke perolehan suara Caleg dalam partai yang sama.

Awalnya HM diberi janji oleh dua oknum panwascam tersebut mendapatkan uang Rp100 ribu tiap suara yang berhasil digeser. Tapi, dari 187 suara yang digesernya, HM hanya diberikan uang Rp8 juta.

HM mengaku nekat melakukan pergeseran suara, karena terlilit hutang. Bahkan uang Rp8 juta yang didapatkannya, sudah habis untuk membayar cicilan utang di bank.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.