Selasa, 16 Jun 2026 16:44 WIB

Tempat Hiburan Malam di Lamongan Wajib Tutup Selama Ramadan

Salah satu lokasi rumah bernyanyi di Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Salah satu lokasi rumah bernyanyi di Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tempat hiburan malam (THM) berupa kafe maupun tempat karaoke di Lamongan, diminta mematuhi ketentuan larangan beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Satpol PP Lamongan menegaskan bakal menindak tegas dan menjatuhkan sanksi berat, berupa tutup paksa tempat hiburan malam yang nekat melanggar ketentuan.

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Larangan beroperasi untuk tempat hiburan malam tersebut, tertuang dalam surat yang diterbitkan Pemkab Lamongan bernomor 100. 4.2.2/105/413.126/2024 yang ditandatangani Plt Asisten Pemerintahan Dan Kesra, Joko Nursiyanto

Dalam ketentuannya, pemilik usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan minuman beralkohol dan fasilitas hiburan baik rumah minum maupun rumah bernyanyi tidak boleh beroperasi selama Ramadan.

Surat tersebut mulai berlaku, Sabtu (9/3/2024) sampai Sabtu (13/4/2024), atau tepatnya dimulai dari H-2 Ramadan sampai H+3 Lebaran.

"Pemerintah daerah telah berkirim surat kepada para pemilik, pengelola kafe dan rumah bernyanyi terkait tertib usaha menjelang bulan puasa dan selama Ramadan di Kantor Satpol PP," kata Kasat Pol PP Lamongan, Jarwito (8/3/2024).

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

Jarwito menegaskan, pihaknya bakal melakukan patroli intens kepada lokasi tempat hiburan selama Ramadan.

"Sanksinya bakal ditutup paksa, tapi bersifat sementara sampai masa ketentuan berakhir atau setelah Idul Fitri," ujarnya.

Lebih lanjut, ketentuan ini tidak berlaku kepada pelaku UMKM dan warung makan namun dengan catatan wajib memasang tirai penutup.

Baca Juga: Diminati Karena Kualitas, Selada Hidroponik Lapas Lamongan Suplai Dapur MBG

"Kalau warung makan dan warkop, silakan boleh buka, tapi harus dipasang tirai agar tidak kelihatan mencolok bagi mereka yang sedang makan atau minum karena tidak puasa," ungkapnya.

Sementara itu, pemilik Kafe dan Rumah Bernyanyi Sporing, Heru Hidayat mengungkapkan, pihaknya sangat menyadari akan aturan kafe dilarang buka selama Ramadan.

"Kami sudah diberi keleluasaan buka selama 11 bulan, kalau hanya tutup sebulan saja tentu tidak menjadi masalah," kata Heru.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.