Selasa, 16 Jun 2026 22:31 WIB

Anggota PPK di Tulungagung Dipecat Gegara Pindahkan Suara Partai

Sidang etik yang digelar KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Sidang etik yang digelar KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memberhentikan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu berinisial HM. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terlibat pelanggaran kode etik.

HM diketahui melakukan pemindahan suara partai politik ke salah satu Caleg. Sanksi tersebut diputuskan setelah KPU menggelar sidang etik.

Baca Juga: Pembangunan Tol Tulungagung-Kediri Berhenti, Banyak Tanah Warga Belum Terbayar

Ketua Sidang Etik, Agus Safei mengatakan, pada sidang etik ini, pihaknya memanggil sebanyak 5 petugas PPK Boyolangu yang diduga terlibat pelanggaran etik. Pada sidang tersebut, setiap petugas diperiksa satu persatu hingga akhirnya keterangan mengarah pada 1 orang yang terlibat penggeseran suara itu.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap HM, akhirnya ia mengakui telah melakukan penggeseran suara partai PDI Perjuangan kepada salah satu calegnya. Atas pengakuannya itu, pihaknya kemudian memecat Hasan Maskur dari jabatannya dan melakukan rehabilitasi nama petugas PPK lain.

"Setelah hasil sidang hari ini, kami sepakat untuk memberhentikan Hasan Maskur dari jabatannya dan melakukan rehabilitasi nama atau memulihkan nama baik 4 petugas PPK lainnya," ujarnya, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: KPU Tulungagung Kembalikan Rp8,3 M Sisa Anggaran Pilkada 2024

Selama proses persidangan, ungkap Agus, pihaknya menduga upaya penggeseran suara yang dilakukan HM terjadi pada saat jeda penghitungan suara. Pasalnya, pada saat itu banyak anggota PPK maupun petugas yang lain yang sedang beristirahat, sehingga kemungkinan pada saat itu dia beraksi.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan dilakukan saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, " tuturnya.

Baca Juga: Penetapan Bupati - Wabup Tulungagung Terpilih, Ini Pesan bagi Pemimpin Baru

Terkait upaya untuk mengambil proses hukum lebih lanjut , Agus mengaku belum sampai untuk mengambil langkah proses hukum pidana Pemilu. Namun, HM akan diberhentikan melalui pleno yang juga untuk membahas proses hukum pidana pemilu.

"Sementara ini, kita berhenti disini, setelah ini kami akan melakukan pleno terlebih dahulu untuk pemecatan HM termasuk pembahasan, apakah perlu diproses lebih lanjut atau tidak. Tetapi kalau ada pihak yang dirugikan dan mau melapor, kami persilahkan," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.