Kamis, 18 Jun 2026 05:31 WIB

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Pemusnahan produk ilegal senilai Rp22 miliar secara simbolis di Aula Kantor Bea Cukai Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Pemusnahan produk ilegal senilai Rp22 miliar secara simbolis di Aula Kantor Bea Cukai Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Bea Cukai Sidoarjo kembali musnahkan produk ilegal senilai Rp22 miliar. Produk tersebut terdiri dari 17.589.336 batang rokok ilegal, 500.000 gram tembakau iris (TIS), 220.000 mililiter minuman mengandung etil alkohol, dan 87.500 lembar barang lain terkait BKC HT berupa etiket.

"Jutaan produk ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai dalam periode penindakan sejak Februari hingga November 2023. Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara. Dari produk tersebut, total kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Ia melanjutkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan dengan modus pelanggaran antara lain menggunakan pita cukai palsu dan menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya.

“Misalnya rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Menggunakan pita cukai salah personalisasi, misal rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y, dan produk tanpa dilekati pita cukai,” ucapnya.

Baca Juga: Kejari Kota Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Sabu, Sajam dan Bondet

Lebih lanjut Rudy mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Bea Cukai Sidoarjo.

“Sisanya akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto dengan cara dibakar,” tegasnya.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan wujud dari Community Protector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Bea Cukai melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari barang kena cukai (BKC) diantaranya hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” tutupnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.