Senin, 15 Jun 2026 14:39 WIB

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Diringkus di Surabaya

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Kamis, 29 Feb 2024 17:29 WIB
Pengungkapan kasus curanmor di Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Pengungkapan kasus curanmor di Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bangkalan kembali diringkus polisi usai melancarkan aksinya di Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap dua orang, yakni AU (38) dan RN (28) asal Bangkalan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"AU sebagai eksekutor dan RN sebagai penadah hasil curiannya. Sedangkan ada 2 pelaku lain yang saat ini masih DPO yakni BS (25) dan FS (30) asal Bangkalan," kata Prasetyo di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (29/2/2024).

Prasetyo menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (30/1/2024) di daerah Sidotopo, Semampir, Surabaya sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku melancarkan aksinya saat melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban dengan kunci yang masih tertancap.

"Saat itu kondisi rumah sedang tidak ada orang. Penghuni sedang pergi ke Madura. Sedangkan motor ditinggal dengan kunci yang masih menempel," jelasnya.

Prasetyo melanjutkan, setelah berhasil melancarkan aksinya, kemudian AU langsung menjual motor hasil curiannya kepada RN dengan harga Rp7,5 juta.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

"Pelaku meupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya," ucapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita satu buah hp hasil dari penjualan motor curian, satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 dengan nopol L3486AAW, serta dua senjata tajam.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor harap menghubungi Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan membawa bukti surat-surat kendaraan," tuturnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 362 KUHP jo pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Prasetyo menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

"Kami menghimbau, untuk selalu waspada dan hati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Kalau bisa harus diberikan kunci tambahan menanggulangj terjadinya pencurian," tandasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.