Senin, 22 Jun 2026 05:45 WIB

Curi Pakaian di Toko Retail, Ibu ini Ajak Dua Anak Perempuannya

  • Penulis :
  • | Jumat, 07 Sep 2018 18:46 WIB
Mariatik saat diperiksa di Mapolsek Banyuwangi.
Mariatik saat diperiksa di Mapolsek Banyuwangi.

jatimnow.com - Mariatik (39) warga perumahan Sobo Asri I Blok C-11, Kecamatan Sobo, Kabupaten Banyuwangi ini kedapatan mencuri pakaian di toko retail modern, Roxy.

Parahnya, dalam menjalankan aksi kriminalnya itu, ia melibatkan kedua anak perempuannya yang berinisial LPL (18) dan Nrn yang masih berusia 10 tahun. Kedua anaknya ini masih berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Peristiwa ini terungkap setelah Polres Banyuwangi mendapatkan laporan dari personalia Roxy yang berada di Jalan Ahmad Yani.

"Saat diperiksa, ditemukan beberapa potong pakaian bermacam jenis, 1 kacamata dan beberapa buah sensor matic yang dirusak pelaku," papar Kapolsek Banyuwangi, AKP Ali Masduki, Jumat, (7/9/2018).

Akibat perbuatannya itu, salah satu tempat perbelanjaan modern yang berada di pusat kota Banyuwangi menelan kerugian sebesar Rp 1 juta lebih.

Tak hanya itu, setelah diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pencurian itu lebih dari 5 kali, sejak 4 bulan yang lalu. Namun, pihak kepolisian menduga tersangka menjalankan aksinya lebih dari 5 kali.

Berangkat dari hasil penyelidikan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berjarak sekitar 3 km dari Mapolsek Banyuwangi.

"Saat di rumah pelaku, ditemukan 1 kardus pakaian, sandal yang diperkirakan sekitar Rp 6 juta sekian," tegasnya.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Ali juga menjelaskan modus pelaku yang dinilainya cukup cerdik. Sebab, ibu ini melepas alat detektor magnet di ruang ganti. Detektor ini biasanya dipasang di setiap barang di Roxy.

"Ternyata tersangka yang berinisial M itu melepas (alat detektor magnet) itu di ruang ganti yang kemudian dipakaikan ke dua anaknya. Setelah itu keluar dari Roxy," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara.

"Karena pelaku melakukan perbuatan ini lebih dari satu kali, kita jerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.