Kamis, 11 Jun 2026 19:36 WIB

6 Larangan saat Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya

Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - Pilpres dan Pileg 2024 telah memasuki masa tenang, Minggu (11/2/2024). Di Jawa Timur, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) telah dicopot secara serentak oleh KPU, Bawaslu, dan jajaran personel tepat pada pukul 00.00 WIB.

Diketahui, masa tenang Pemilu dimulai pada 3 hari menjelang pencoblosan. Hal tersebut sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh KPU, pada tahapan penyelenggaraan pemilu. Namun, tahukan kalian apa saja yang dilarang saat masa tenang?

Baca Juga: DP3APPKB Surabaya Perkuat Kepemimpinan Perempuan lewat Literasi Politik

Mengutip laman resmi Bawaslu, ada 6 hal larangan saat masa tenang:

1. Tatap Muka

Larangan kegiatan tatap muka, meliputi berbagai bentuk seperti sosialisasi, pasar seni, car free day, dan lain sebagainya.

2. Menayangkan Iklan di Media Massa

Seluruh element partai politik, calon legislatif, hingga capres-cawapres dilarang mengunggah kegiatan ataupun mengenalkan informasi tertentu, secara lugas, baik disertai dengan logo ataupun tanpa logo kode politik di media massa, baik cetak, elektronik, maupun televisi.

3. Kampanye Sosial Media

Menebar informasi ataupun kode-kode politik di platform media sosial, seperti Whatsapp, Instagram, X, Facebook, dan lain sebagainya.

Baca Juga: KPU dan PFI Surabaya Resmikan Pameran Foto dan Karikatur Pilkada Serentak 2024

4. Mengumumkan Survei/Jejak Pendapat

Mengumumkan hasil survei juga dilarang saat masa tenang tiba. Kegiatan ini dilarang baik dalam bentuk virtual ataupun tatap muka.

5. Memasang Alat Peraga Kampanye (APK)

Pemasangan baliho ataupun videotron yang bersifat memberi informasi, mempengaruhi, ataupun mengedukasi juga dilarang.

6. Mempengaruhi Pemilih

Baca Juga: KPU Kota Blitar Gelar Pleno Penetapan Kepala Daerah Secara Online

Larangan mempengaruhi ini bersifat secara umum, kelompok, ataupun personal. Mempengaruhi ini dalam artian ajakan untuk mengajak setiap individu untuk menentukan pilihan pada calon tertentu.

6 larangan tersebut telah diatur dalam peraturan pemilu berikut pelanggarannya yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Mengacu pada pasal 492 & 523 undang-undang (UU) no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, sanksi yang didapat jika melanggar saat masa tenang adalah pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Pasal 509 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, mengumumkan hasil survei saat masa tenang dapat diancam hukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.