Kamis, 11 Jun 2026 18:23 WIB

Cinta Ditolak, Pria di Surabaya Cabuli Wanita Pujaannya

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Jumat, 26 Jan 2024 19:04 WIB
Pelaku pencurian dan pencabulan di Sukomanunggal Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Pelaku pencurian dan pencabulan di Sukomanunggal Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang wanita paruh baya berinisial TYC (55) warga Sukomanunggal, Surabaya menjadi korban pencurian dan pencabulan oleh seorang pria berinisial S (44) yang mengajaknya menikah. Kejadian itu dipicu karena TYC menolak cinta pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/1/2024) dini hari. Berawal dari pelaku yang terpikat karena kebaikan korban, karena pelaku sering membeli rokok ke toko milik korban.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Hendro menjelaskan, sekitar pukul 08.00, pelaku membeli rokok ke toko milik korban. Saat itu juga, pelaku mengutarakan cintanya, untuk mengajak korban menikah. Namun, cintanya bertepuk sebelah tangan, korban ternyata menolak ajakan pelaku untuk menikah.

"Setelah itu pelaku pergi, korban menutup tokonya dan masuk ke dalam rumahnya," kata Hendro di Polrestabes Surabaya, Jumat (26/1/2024).

Dalam pengakuannya, lanjut Hendro, karena merasa sakit hati, muncul keinginan untuk mencuri barang-barang milik korban. Sekitar pukul 02.00 WIB pelaku berusaha masuk ke rumah korban melalui fentilasi dengan merusaknya

Alhasil, pelaku berhasil mengambil uang tunai, handphone, dan rokok. Tak sampai di situ, pelaku selanjutnya masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Pelaku kemudian mengikat tangan korban dan menutup wajah korban menggunakan sarung. Setelah itu, pelaku memukuli wajah korban dan mengancam akan membunuhnya jika TYC teriak.

"Kemudian pelaku membongkar lemari korban dan mengambil handphone milik korban," jelasnya.

Hendro mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku tak hanya mencuri barang milik korban. Namun, pelaku juga sempat mencabuli korban.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Pelaku melakukan pencabulan saat kondisi korban terikat dan mengancam akan membunuh jika korban menolak atau berteriak. Setelah itu, korban menunggu hingga sampai jam 05.00 WIB untuk keluar dari rumah korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.