Jumat, 12 Jun 2026 11:37 WIB

Paguyuban Jukir Surabaya Beber Mekanisme Setoran Parkir

Salah satu barcode parkir nontunai (QRIS) di Jalan Jimerto Surabaya. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Salah satu barcode parkir nontunai (QRIS) di Jalan Jimerto Surabaya. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kebijakan mengubah mekanisme parkir nontunai di Surabaya menuai penolakan dari Paguyuban Jukir Surabaya (PJS).

PJS berpandangan kebijakan bagi hasil dianggap tak menguntungkan mereka. PJS memilih untuk membeber mekanisme setor antara Jukir ke Disbub Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sosialisasikan Parkir Non Tunai di Taman Bungkul dan Taman Apsari

Wakil Ketua PJS Feri Fadli mengatakan, setiap titik parkir yang terdata olehnya memiliki tarif parkir untuk kendaraan yang sama. Namun, ada kewajiban setor yang berbeda. Contoh halnya, lahan parkir yang ia jaga di Jalan Karet, Kawasan Jembatan Merah, Surabaya.

Feri mengatakan, dalam sehari, dirinya dimintai wajib setor sebesar Rp20ribu oleh Dishub Surabaya. Kewajiban setor ini juga diiringi dengan jumlah kupon yang diberikan oleh Dishub. Jika besaran parkir sepeda motor Rp2ribu, maka kupon yang diberikan adalah sejumlah dari yang disetor, 20:2=10 karcis.

"Jadi setoran kita ini utuh karena kita ini ditarget setiap hari. Misalkan sehari ditarget 100 ribu ya itu karcis kita sesuai dengan target itu sejumlahnya," kata Feri, kepada jatimnow.com, Rabu (17/1/2024).

Ia juga mengomentari alasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menginisiasi kebijakan parkir nontunai.

Baca Juga: Aktivitas Belanja Warga Meningkat, Dishub Surabaya Tertibkan Parkir di Pertokoan

Menurutnya, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tak bersangkutan dengan Jukir. Selama ini, kata Feri, setiap setoran parkir tak pernah ada tanda terima dari Dishub.

Dishub hanya mengambil setoran dari Jukir setiap sore yang diwakili oleh Kepala Pelataran (Katar) ke titik-titik parkir, sembari menyerahkan kupon parkir untuk hari selanjutnya.

"Mungkin ini yang masyarakat kurang paham. Target (setoran) kami ini tidak pernah dikasih tanda terima oleh Katar (Kepala Pelataran Dishub Surabaya). Jadi setelah lepas dari Jukir, tidak ada tanda terima, jadi nggak ada bukti apa-apa. Hanya bukti karcis aja," jelas Feri.

Baca Juga: Dishub Surabaya Intensifkan Ramp Check Bus Jelang Arus Mudik Lebaran 2026

Feri menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya melakukan mediasi agar parkir nontunai ini batal dijalankan di Kota Pahlawan. Pembagian 60:40 persen dari hasil parkir ini ia anggap merugikan jukir. Pihaknya juga telah melayangkan surat mediasi ke DPRD Surabaya, namun belum dibalas.

"Insya Allah Jumat sambil nunggu balesan (respons dari DPRD Surabaya)," kata Feri.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.