Minggu, 14 Jun 2026 20:46 WIB

5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan di Sampang

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Kamis, 11 Jan 2024 15:35 WIB
Rilis kasus pengungkapan penembakan warga Sampang. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Rilis kasus pengungkapan penembakan warga Sampang. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polda Jatim menetapkan 5 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Muarah (49) Sampang. Salah satunya merupakan seorang kepala desa yang menjadi otak penembakan.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan kelima tersangka yakni MW, H, dan S warga Sampang, serta AR dan HH warga Pasuruan

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"MW (38) pekerjaan sebagai kepala desa tinggal di Ketapang Daya Sampang. Perannya adalah yang melakukan perencanaan," kata Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Totok mengatakan, tersangka MW memerintahkan tersangka H untuk mengawasi pergerakan korban. Selanjutnya tersangka H memerintahkan AR untuk menjadi eksekutor dalam penembakan tersebut.

"Tersangka AR selaku eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban sekaligus yang bersangkutan juga pemilik senjata api yang salah satunya digunakan melakukan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa," jelasnya.

Selanjutnya, peran tersangka S mengawasi dan memantau kegiatan korban Muarah setiap harinya sebelum kejadian penembakan. Untuk tersangka HH, perannya sebagai joki yang membonceng AR saat peristiwa penembakan.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Dalam pengakuannya, lanjut Totok, AR memiliki kemampuan menembak dimiliki AR karena sering berlatih sejak 2021.

"Awalnya dari hobi, dan sering berlatih. Sehingga saat peristiwa penembakan langsung tepat sasaran," ujarnya.

Totok menjelaskan, tersangka MW menjanjikan bayaran sebesar Rp500 juta kepada tersangka yang lain. Namun, baru memberikan uang sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Atas perbuatannya tersangka HH, H, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka MW dan AR dikenakan pasal Pasal 353 Ayat 2 Subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.