RHU di Surabaya Nekat Jual Mihol Ilegal, Eri Cahyadi: Segel!
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Minggu, 07 Jan 2024 07:06 WIB
jatimnow.com - Rumah Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (mihol) diminta untuk tak nekat berjualan minuman ilegal. Hal itu ditegaskan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan mihol itu,” tegas Wali Kota Eri, Sabtu (6/1/2023).
Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut
Ia menantang jika dirinya tak takut dengan sumbar istilah 'bekingan' yang dilontarkan setiap RHU dan penjual minuman beralkohol. Setiap pelanggara diwilayahnya ia pastikan tak akan selamat.
"Karena tugasnya Pangdam, Kapolres dan wali kota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” kata Eri.
Baca Juga: Tiga Rumah Pompa Baru Perkuat Ikhtiar Surabaya Menuju Kota Bebas Banjir
Sebelumnya, pada Kamis (4/1/2023) kemarin, jajaran Satpol PP Surabaya menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai izinnya.
Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP setelah mendapatkan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).
Baca Juga: Armuji Ditunjuk Jadi Wali Kota Surabaya Sementara
"Penyegelan ini untuk menindaklanjuti Bantip dari Dinkopdag terkait dengan pelanggaran Perwali No.116 tahun 2023,” kata Kasatpol PP Surabaya M. Fikser.
Editor : Endang PergiwatiURL : https://jatimnow.id/baca-64832-rhu-di-surabaya-nekat-jual-mihol-ilegal-eri-cahyadi-segel