Jumat, 12 Jun 2026 23:25 WIB

Aturan Menuai Kritik, Ini Jawaban BPJS Kesehatan

Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Ponorogo
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Ponorogo

jatimnow.com - Aturan zonasi (berdasarkan wilayah yang ditetapkan) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai kritikan dari banyak pihak.

Sayangnya, hingga kini belum ada pihak berkompeten yang mau menjawab secara gamblang persoalan aturan tersebut.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

jatimnow.com pun mencoba mendatangi ke kantor BPJS Kesehatan cabang Ponorogo di Jalan Bhayangkara, Rabu (5/9/2018) pagi. Kepala BPJS Kesehatan cabang Ponorogo, Mujoko berhasil ditemui.

Namun, Mujoko tidak mau berkomentar banyak terkait sistem zonasi. "Itu bukan tugas saya. Kalau saya memberikan konfirmasi malah salah," katanya kepada jatimnow.com, Rabu (5/9/2018).

Menurutnya, semua terkait kebijakan BPJS pusat, dan yang berhak menjawab adalah Kantor BPJS Kesehatan Madiun. Ia beralasan, karena BPJS Kesehatan Ponorogo dibawah koordinasi BPJS Kesehatan Madiun.

"Berbeda jika memang yang meminta konfirmasi mitra kerja. Seperti puskesmas atau rumah sakit. Kalau wartawan bukan saya yang berhak menjawabnya," tambahnya.

Baca juga: Imbas Aturan BPJS, Ini yang Terjadi di Rumah Sakit

Namun, Mujoko memberi bocoran bahwa sebenarnya sistem rujukan online berzonasi masih tahap uji coba dan baru dimulai pada pertengahan Agustus.

Ia mengatakan, rencananya sistem uji coba sampai akhir September. "Kalau awal sampai pertengahan September itu uji coba kedua. Ya nanti ditunggu saja lah informasi selanjutnya," katanya.

Baca Juga: Sebanyak 18.694 Penerima PBI JKN di Tulungagung Berstatus Non-Aktif

Sementara, Humas BPJS Kesehatan Madiun, Djoni mengatakan hal yang sama. "Semua satu pintu. Jika memang mau konfirmasi ke kepala," katanya.

Namun, Djoni menjelaskan, untuk minggu ini, Kepala BPJS Kesehatan Madiun masih banyak agenda. Ia menyarankan untuk konfirmasi minggu depan.

Sebelumya, kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tertuang dalam Perdirjampel Nomor 2,3, dan 5 tahun 2018 menuai kritik.

Belum selesai, BPJS kesehatan kembali menerapkan sistem baru yang juga menimbulkan pro kontra. BPJS menerapkan aturan rujukan dengan sistem online.

Lalu apa masalahnya? Yang menjadi masalah bukan karena sistem onlinenya, melainkan sistem zonasi rumah sakit rujukan.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Bapokting di Ponorogo Terpantau Stabil

Karena aturan baru tersebut, pasien tidak boleh memilih rumah sakit sesuai keinginannya. Harus sesuai dengan sistem zonasi yang ditetapkan.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.