Kamis, 18 Jun 2026 14:36 WIB

Aksi Pria di Trenggalek Tipu Wanita Rp25 Juta, Modus Mengaku Anggota Intel BSSN 

Tersangka saat dikeler petugas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat dikeler petugas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria bernama Dhiemas Febri Anandi (25) asal Kabupaten Bantul terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Trenggalek. Pria ini ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus mengaku anggota intel Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tak hanya itu, tersangka juga berjanji menikahi korban.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, pada Juli 2023 lalu, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Saat itu, tersangka mengaku sebagai anggota intel BSSN kepada korban.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Perkenalan mereka berlanjut hingga ke WhatsApp. Di situ tersangka memasang foto profil menggunakan pakaian loreng dengan baret warna hitam," ujarnya, Rabu (03/01/2024).

Setelah itu, tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp25 juta untuk biaya pengobatan anak angkatnya.

Tak hanya itu tersangka juga telah melakukan hubungan badan dengan korban sebayak lima kali.

"Kepada korban, tersangka berjanji akan menikahinya. Uang korban juga dihabiskan untuk trading binomo," terangnya.

Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta

Pada Oktober 2023 lalu, korban mengajak tersangka ke rumahnya di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Di situ korban mengenalkan tersangka kepada kedua orang tuanya dan mengaku sebagai anggota intel BSSN. Di hadapan keluarga korban tersangka berjanji akan datang melamar pada 1 Januari 2024.

"Pada 1 Januari 2024 tersangka berjanji akan melamar korban. Keluarga korban juga telah menyiapkan acara lamaran. Tapi di hari itu, tersangka tidak datang," tuturnya.

Merasa tertipu korban lalu melaporkan tersangka ke Polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka dengan barang bukti berupa kaos, jaket dan kalung bertuliskan BSSN.

Baca Juga: Pria Sidoarjo Beli Motor Ninja di Jember Diduga Pakai Uang Mainan

Dari hasil pengakuannya, tersangka mendapatkan atribut BSSN dari marketplace.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.