Jumat, 19 Jun 2026 00:18 WIB

Hotman Paris Soroti Kasus Anak di Bangkalan Aniaya Pria Karena Bela Ibunya

Tangkapan layar akun Instagram Hotman Paris saat menyoroti kasus penganiayaan anak terhadap pelanggan pijat ibunya. (Foto: akun Instagram Hotman Paris for jatimnow.com))
Tangkapan layar akun Instagram Hotman Paris saat menyoroti kasus penganiayaan anak terhadap pelanggan pijat ibunya. (Foto: akun Instagram Hotman Paris for jatimnow.com))

jatimnow.com - Pengacara kondang tanah air Hotman Paris menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pemuda saat membela ibunya yang dilecehkan.

Melalui akun instagram pribadinya @Hotmanparisofficial ia mengunggah video pemberitaan tersebut. Ia juga mempertanyakan kinerja kepolisian setempat atas kejadian itu.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Tak hanya itu, ia juga mengajak warganet untuk menyuarakan kasus itu agar keadilan dapat ditegakkan. Bahkan ia juga bersedia untuk membantu pelaku yang diamankan karena telah membela ibunya yang dilecehkan.

Dalam unggahan yang ia posting 8 jam yang lalu itu, ia juga menuliskan caption 'Ibunya tukang urut bg, lg urut di rmh nya ibunya di lecehkan sampa pasien, anaknya gk terima dia bela ibunya, dianiayalah pelaku sama anaknya! (ayok Netizen ikut bersuara! Apakah nasibnya sama dgn pemilik kambing yg membunuh pencuri) ayok Gimana ini Kapolres Bangkalan Madura Jatim? Tim Hotman 911 siap beri bantuan hukum! Mana keluarganya!? '.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial RT (31) ditangkap karena ia diduga melakukan pembacokan terhadap HR (68) pelanggan pijat ibunya. Hal itu terjadi karena HR diduga telah melecehkan ibunya saat sedang dipijat.

"Pelaku menggunakan senjata tajam untuk menganiaya korban. Ibu pelaku berprofesi sebagai tukang pijat," ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, Rabu (3/1).

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Akibat kejadian itu, RT kini diamankan polisi dan dijebloskan ke penjara dan dituntut pasal 351 KUHP dengab ancaman 2 tahun penjara.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.