Jumat, 12 Jun 2026 05:49 WIB

Imbas Aturan BPJS, Ini yang Terjadi di Rumah Sakit

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 04 Sep 2018 17:30 WIB
Wakil Direktur Medik RSUD dr Harjono, drg Santi Pratiwi
Wakil Direktur Medik RSUD dr Harjono, drg Santi Pratiwi

jatimnow.com - Aturan zonasi (kewilayahan yang sudah ditetapkan) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, membuat rumah sakit harus bertindak tegas menerapkan aturan tersebut.

Pasien yang tidak sesuai dengan zonasi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh BPJS, dipastikan mendapatkan penolakan pelayanan dari rumah sakit.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Wakil Direktur Medik RSUD dr Harjono, drg Santi Pratiwi, mengatakan, sebagai faskes lanjutan, pihaknya harus patuh terhadap sistem zonasi.

Sehingga, dengan aturan tersebut pihaknya mau tidak mau harus menerima pasien yang sejak awal tidak berobat ke rumah sakitnya.

Ia mencontohkan, 1 pasien dari faskes di Puskesmas bagian selatan Ponorogo menderita sakit jantung. Bertahun-tahun lamanya, pasien tersebut kontrol di dokter di RS A.

Namun, akibat zonasi yang ada, pasien tersebut harus kontrol ke RSUD dr Harjono. "Ya saya harus patuh. Karena memang sistem zonasi demikian," kata drg Santi kepada jatimnow.com, Selasa (4/9/2018).

Demikian juga sebaliknya, jika ada pasien yang biasa berobat atau kontrol di RSUD dr Harjono, karena aturan zonasi bukan wilayahnya,  maka mereka harus kontrol di RS yang ditunjuk. Jika tidak, dirinya pun dengan terpaksa harus menolaknya.

Baca juga: Aturan BPJS Soal Zonasi Rumah Sakit Menuai Protes

"Ya kalau aturannya ke RS B kita tidak mungkin menerima. Kecuali pasien mau membayar pasien umum. Atau mengurus ke BPJS," terangnya.

Yang menjadi masalah, sebenarnya riwayat kesehatan atau penyakit si pasien. Karena dokter di RSUD dr Harjono belum tentu dokter di RSUD B.

Namun demikian, sepengetahuan dirinya, sistem zonasi masih dalam tahap uji coba. Walaupun pihaknya belum mengetahui hingga kapan tahapan uji coba itu berlangsung.

Baca Juga: Sebanyak 18.694 Penerima PBI JKN di Tulungagung Berstatus Non-Aktif

Menurutnya mumpung masih dalam tahap uji coba, sebaiknya segala kendala yang ada dapat menjadi perbaikan agar sistem tersebut dapat digunakan secara optimal.

‘’Mungkin bisa jadi perlu dievaluasi kalau memang ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini pasien. Harapan besar kami, segala aturan yang diterapkan tidak merugikan siapapun. Baik itu pasien, pihak rumah sakit, ataupun BPJS Kesehatan sendiri,’’ katanya.

Sebelumnya, kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tertuang dalam Perdirjampel Nomor 2,3, dan 5 tahun 2018 menuai kritik.

Persoalan belum tuntas, kini BPJS kesehatan justru menerapkan sistem baru yang juga menimbulkan pro kontra. Ya, BPJS menerapkan rujukan dengan sistem online.

Lalu apa masalahnya? Yang menjadi masalah bukan karena sistem onlinenya. Melainkan sistem zonasi rumah sakit rujukan.

Karena aturan baru tersebut, pasien tidak boleh memilih rumah sakit sesuai keinginannya. Harus sesuai dengan sistem zonasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Bapokting di Ponorogo Terpantau Stabil

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes

 

 

 

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.