Minggu, 21 Jun 2026 08:18 WIB

Bawaslu Bangkalan Tertibkan Ratusan APK Mokong, Dipaku di Pohon hingga Depan Sekolah

Penertiban APK di Bangkalan. (Foto: Rahem for jatimnow.com)
Penertiban APK di Bangkalan. (Foto: Rahem for jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) di Bangkalan banyak yang melanggar aturan. Akibatnya, ratusan APK itu diterbitkan oleh Bawaslu Bangkalan serta Satpol PP setempat.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan pihaknya mencatat terdapat 204 APK yang melanggar selama dua pekan masa kampanye berlangsung.

Baca Juga: Diduga Sengaja Lompat ke Sungai Tunjung Bangkalan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas

"Dari hasil pengawasan kami, selama dua pekan masa kampanye ini terdapat 204 APK yang melanggar untuk di kota dan pinggiran kota," ujarnya, Rabu (13/12/2023).

Ia juga mengatakan, dari 204 d pelanggar itu sebanyak 124 merupaka pelanggar dari pekan pertama sedangkan sisanya yakni 80 pelanggar di pekan kedua.

"Di pekan kedua ini pelanggar bertambah 80 dan dari total 204 pelanggar APK itu didominasi oleh Parpol," imbuhnya.

Ia mengaku, pihaknya sudah berupaya menyurati sejumlah parpol yang melakukan pelanggaran. Namun, mayoritas mereka mengaku tak mengetahui pihak yang memasang APK tersebut.

Baca Juga: Kiper Unggul FC Malang Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Bangkalan

"Kami sudah berusaha surati parpol, namun mereka mengaku tidak tahu. Makanya sekarang kami lakukan penertiban ini," jelasnya.

Ia mengatakan, mayoritas pelanggaran APK tersebut yakni pemasangan di depan sekolah, tempat ibadah, taman kota hingga didepan kantor pemerintahan.

"Kami juga tertibkan APK yang dipasang dengan cara dipaku di pohon karena itu melanggar Perbup," imbuhnya.

Baca Juga: Khofifah Puji Inovasi Farmasi Robotik RSUD Syamrabu Bangkalan

Diketahui, dalam penertiban ini Bawaslu mengacu pada PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan juga Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tentang tata cara penyelenggaraan reklame.

"Untuk seluruh APK ini selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Bangkalan. Bagi parpol yang mau ambil silahkan namun tidak boleh dipasang ditempat yang dilarang," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.