Senin, 22 Jun 2026 22:11 WIB

Gubernur Jatim Hanya Naikkan UMK Ponorogo 3,98 Persen, SPSI: Kami Tetap Berjuang

Dewan Pengupahan Ponorogo saat melakukan rapat pleno pengusulan kenaikan UMK Ponorogo 2024 (Apindo for jatimnow.com)
Dewan Pengupahan Ponorogo saat melakukan rapat pleno pengusulan kenaikan UMK Ponorogo 2024 (Apindo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo sebesar Rp 2.235.311,00.

Dengan kata lain, ketetapan Gubernur Jawa Timur itu kurang lebih sama dengan usulan dari dewan pengupahan Kabupaten Ponorogo. Dewan Pengupahan mengusulkan Rp 2.235.310,88.

Baca Juga: Satu Abad Gontor: Wamenag Puji Peran Pesantren Cetak Generasi Mendunia

Kenaikan UMK Ponorogo 2024 hahya sebesar 3,98 persen dibanding UMK Ponorogo 2023.

“Kami menghargai keputusan Gubernur Jatim tentang UMK Ponorogo,” ujar Wakil Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo, Eko Nugroho, Sabtu (2/12/2023).

Menurutnya, ketetapan UMK Ponorogo oleh Gubernur Jatim itu sama dengan usulan dewan pengupahan Ponorogo. Dimana jauh dari harapan SPSI menginginkan naik 15 persen.

“Kami tetap akan berjuang untuk kenaikan seperti keinginan SPSI. kenaikan UMK Ponorogo 2024 sebesar 15 persen dibanding UMK Ponorogo 2023,” kata Eko.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Dia mengklaim akan melakukan koordinasi dengan SPSI Jatim. Harapannya tentu kenaikan 15 persen. Karena jika naik 3,98 persen tentu jauh dari harapan.

“Kemarin itu dewan pengupahan mengusulkan 3,98 persen karena memang dibatasi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 51 tahun 2023. Ada formula tertentu,” tegasnya.

Serambi menunggu, kata dia, SPSI Ponorogo akan berherak ke pengusaha. Dia mengungkap setidaknya pengusaha di bumi reog menerapkan UMK Ponorogo 2024 yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

“Sebagai bentuk pengawasan dewan pengupahan turun ke bawah. Memastikan perusahaan menjalankan UMK. Karena banyak dulu-dulu tidak sesuai UMK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Daftar Resmi UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Timur untuk tahun 2024 yang sudah resmi ditetapkan Gubernur Khofifah pada Kamis (30/11/2023) malam.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada Kamis (30/11/2023) malam.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.