Kamis, 18 Jun 2026 05:12 WIB

BNNP Jatim Musnahkan 1,3 Kg Sabu yang Diamankan dari 3 Tersangka

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Jumat, 01 Des 2023 16:42 WIB
Pres rilis pemusnahan sabu di kantor BNNP Jatim. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Pres rilis pemusnahan sabu di kantor BNNP Jatim. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan sabu-sabu seberat 1,3 Kg (1.397,1 gram) yang diamankan dari tiga tersangka, Jumat (1/12/2023).

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut diamankan dari tiga tersangka di tempat yang berbeda. Tersangka tersebut yakni AR, MUF, dan ES.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

"Dari tersangka AR dan MUF diamankan 10 bungkus sabu-sabu seberat 998,8 gram. Sedangkan dari tersangka ES diamankan 4 paket sabu-sabu seberat 514,3 gram," kata Noer saat press release di kantor BNNP Jatim.

Noer menjelaskan AR dan MUF ditangkap di depan minimarket di Surabaya saat sedang melakukan transaksi. Keduanya mengaku disuruh oleh seseorang yang saat ini masih dalam pencarian.

Tersangka AR, lanjut Noer, mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama B yang sebelumnya telah disuruh oleh seseorang bernama T. Keduanya saat ini berstatus DPO.

Setelah sabu-sabu tersebut di tangan AR, kemudian menyerahkannya ke tersangka MUF yang saat itu juga disuruh oleh seseorang bernama H alias K, yang saat ini juga berstatus DPO.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Selanjutnya petugas dari BNNP Jatim langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sedangkan tersangka lain, ES, diamankan saat mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu di depan kantor ekspedisi Antariksa Surabaya. Paket tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial R kepada penerima berinisial D yang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

"Pada saat tersangka mengambil paket tersebut kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas dari BNNP Jatim, selanjutnya tersangka dibawa ke kantor BNNP Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.