3 Kali Tiduri Teman Kencan Facebook hingga Hamil, Sopir Truk di Bangkalan Diringkus Polisi
- Penulis : Fathor Rahman
- | Jumat, 24 Nov 2023 12:49 WIB
jatimnow.com - Satreskrim Polres Bangkalan menangkap sopir truk yang melakukan pemerkosaan pada gadis di bawah umur. Pelaku kenal korban di Facebook dan mengajak korban yang masih berusia 14 tahun itu untuk berkencan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kejadian itu bermula saat pelaku yakni Sulaiman Effendi (30) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan berkenalan dengan korban di Facebook.
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Karaoke Remang-remang Gedangsewu Pare
"Dari Facebook pelaku lalu minta kontak WhatsApp korban, dari situlah keduanya mulai akrab dan pelaku mengajak korban bertemu pertama kali di Bukit Jaddih," tuturnya, Jumat (24/11/2023).
Setelah itu pelaku lalu melancarkan aksinya untuk terus merayu korban. Pelaku lalu kembali mengajak bertemu korban untuk makan bersama. Setelah itu keduanya pulang dan semakin intens berkomunikasi.
"Di pertemuan ketiga pelaku mulai berani mengajak korban. Semula dijanjikan beli baju ke Surabaya tapi korban dibawa ke motel. Di situlah perbuatan persetubuhan pertama kali terjadi. Pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali," imbuhnya.
Aksi persetubuhan terus terjadi di pertemuan berikutnya. Pelaku kembali membawa korban ke motel tersebut dan menyetubuhi korban. Dalam pertemuan keempat itulah pelaku sempat menyodomi korban.
Baca Juga: Dramatis! Sopir Truk Terjepit di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
"Setelah itu pelaku mengajak korban lagi. Dipertemuan kelima pelaku mengajak ke sebuah penginapan di Bangkalan dan menyetubuhi korban lagi," jelasnya.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah keluarga korban mendengar informasi bahwa korban sedang hamil. Dari situlah korban mengakui jika pelaku kerap menyetubuhi korban.
"Orang tuanya tidak terima dan melapor ke polisi,"pungkasnya.
Baca Juga: Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu
Kini pelaku yang memiliki istri dan dua orang anak itu harus mendekam di penjara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Editor : Zaki Zubaidi