Minggu, 21 Jun 2026 14:01 WIB

Serikat Pekerja Jatim Tolak Kenaikan UMP 6,13 Persen, Ancam Demo Besar-besaran

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Selasa, 21 Nov 2023 17:31 WIB
ilustrasi, demo buruh saat menuntut kenaikan UMP di Jatim sebesar 15 persen (20/11/2023) kemarin di Grahadi (Haryo Agus/jatimnow.com)
ilustrasi, demo buruh saat menuntut kenaikan UMP di Jatim sebesar 15 persen (20/11/2023) kemarin di Grahadi (Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Serikat Pekerja Jawa Timur dengan tegas menolak keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar Rp 125.000 atau sekitar 6.13 persen.

Serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gasper, akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada 30 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Inflasi Turun Drastis, Gubernur Khofifah Beri Apresiasi Pemkot Probolinggo

Sekretaris Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli mengatakan jika kenaikan tersebut tak memperhatikan rasa keadilan bagi buruh.

Jazuli menilai kenaikan UMP sebesar 6.13 persen itu tidak mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini maupun tahun mendatang. Kenaikan tersebut juga dinilai tidak menggunakan formulasi pada PP 51 Tahun 2023.

"Menjelang penetapan UMK tahun 2024 kami memperingatkan Gubernur dalam menetapkan UMK agar memperhitungkan nilai inflasi tahun ini sebesar 3,01 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap-tiap kabupaten/kota tahun berjalan," kata Jazuli, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Inflasi Kota Kediri Mei Terkendali, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Selain itu, ia mengingatkan perhitungan itu juga harus melihat prediksi nilai inflasi tahun 2024 sebesar 2,8 persen. Selanjutnya, perdiksi nilai pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 5,2 persen.

"Sehingga kami menghendaki kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen atau rata-rata untuk daerah Ring 1 sebesar Rp677.580,36," pungkasnya.

Baca Juga: Membaca Siklus, Menjaga Nalar Negara

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.