Jumat, 19 Jun 2026 08:02 WIB

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol di Kelurahan Panggungrejo Tulungagung Capai 50 Persen

Warga saat mengurus pembayaran ganti rugi di kantor BPN Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Warga saat mengurus pembayaran ganti rugi di kantor BPN Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com – Puluhan  mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Kedatangan warga ini untuk menerima pembayaran ganti rugi lahan terdampak tol Kediri-Tulungagung.

Meski sejumlah warga menolak, namun hingga saat ini proses pembayaran ganti rugi terus berjalan.

Baca Juga: Pemkab Jember Fasilitasi Warga Bertemu BPN, Bahas Solusi Banjir

Dari 183 bidang di kelurahan tersebut, saat ini pembayaran sudah mencapai lebih dari 50 persen dan telah dibayarkan langsung melalui salah satu bank.

Ketua Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni mengatakan nilai ganti rugi sebanyak 56 bidang dibayarkan kepada warga. Pembayaran ini merupakan yang ketiga kalinya. Nilai ganti rugi yang dibayarkan ini mencapai Rp30,9 miliar.

"Yang sudah bebas per hari ini sudah diatas 50 persen. Jadi dari total 183 sudah terbayar 98 bidang," ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Erection Girder di Proyek Tol Kediri-Tulungagung, Rute Bus dan Truk Dialihkan

Pembayaran ganri rugi ini sudah kali ketiga dilakukan. Pada pembayaran pertama, sebanyak 21 bidang dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 10,8 miliar terbayar. Sedangkan pada pembayaran kedua dilakukan terhadap 21 bidang dengan nilai banti rugi mencapai Rp 10,3 miliar. Dengan ini, total terdapat 98 bidang yang sudah terbayar.

"Yang sudah menyetujui untuk menerima ganti rugi juga terus bertambah, saat ini kira-kira tinggal 60 bidang saja yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi," tuturnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu warga yang menyepakati nilai ganti rugi lahan terdampak tol ini.

Baca Juga: Akses Tol Bandara Dhoho Menuju Kota Kediri Selesai Oktober 2025

Berdasarkan aturan mereka memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk menyepakati nilai ganti rugi tersebut. Jika melewati waktu ini, pihak tim pengadaan lahan akan menitipkan uang pembayaran ganti rugi ke Pengadilan Negeri setempat.

"Kita masih akan menunggu bagi masyarakat menyatakan setuju. Pasalnya, tim akan segera laksanakan pemberkasan kemudian bisa dilakukan pembayaran. ada yang baru menyatakan setuju pagi ini ada yang sudah menyatakan setuju tetapi dokumennya kurang lengkap," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.