Jumat, 12 Jun 2026 04:38 WIB

Aturan BPJS Soal Zonasi Rumah Sakit Menuai Protes

Ilustrasi pasien antre di rumah sakit
Ilustrasi pasien antre di rumah sakit

jatimnow.com - Belum tuntas pro dan kontra kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tertuang dalam aturan Perdirjampel nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018, kini ia kembali menerapkan sistem baru yang juga menimbulkan pro kontra.

Kebijakan tersebut berwujud penerapan rujukan dengan sistem online. Lalu apa masalahnya? Yang menjadi masalah bukan karena sistem onlinenya. Melainkan sistem zonasi rumah sakit rujukan.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Karena aturan baru tersebut, pasien tidak boleh memilih rumah sakit sesuai keinginannya. Harus sesuai dengan sistem zonasi yang ditetapkan.

Seperti di Puskesmas Bungkal Ponorogo. Pasien yang faskes 1 nya di Puskesmas Bungkal, jika ingin berobat ke faskes lanjutan atau dirujuk, wajib di RSUD dr Harjono atau RSU Muslimat.

"Nah itu yang menjadi kendala di kami. Banyak pasien yang protes karena mereka di rujuk di RSUD dr Harjono atau Muslimat," kata koordinator aplikasi BPJS di Puskesmas Bungkal, Sri Astuti.

Menurutnya, pasien yang protes setiap harinya ada 2 sampai 4 orang. Apalagi mereka yang bertahun-tahun rujukan di salah satu RS B misalnya.

"Ya mereka ngamuk. Kami hanya memberi penjelasan saja. Kalau mau komplain lebih lanjut kami arahkan ke kantor BPJS," urainya.

Ia mengatakan, sistem rujukan online berzonasi tersebut baru muncul di 15 Agustus 2018. Sebagai petugas di puskesmas atau Faskes 1, ia juga kaget.

"Yang disosialisasikan oleh tim BPJS cuma rujukan online. Bukan zonasi rumah sakit seperti sekarang ini," tambahnya

Ia pun kaget saat pertama menjalankan aplikasi online, pilihannya hanya RSUD dr Harjono maupun RSU Muslimat. Padahal pasien yang ada biasanya rujukan di RS B.

Tuti--sapaan akrab--Sri Astuti bahkan pernah menemukan satu pasien yang tidak mau dirujuk di RS yang ditunjuk. Akhirnya, sang pasien ke BPJS kesehatan untuk protes.

Baca Juga: Sebanyak 18.694 Penerima PBI JKN di Tulungagung Berstatus Non-Aktif

"Tapi tidak paham bagaimana kelanjutannya. Karena saya sendiri jika tanya ke BPJS cuma dianjurkan memotivasi pasien," tambahnya.

Harapannya, BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi lebih lanjut. Karena pasien perlu diberikan pengertian langsung alasan kenapa dibentuk zonasi.

Sementara, salah satu bidan desa, Dewi Aisyah mengaku hal yang sama. Banyak pasien yang kaget dengan kebijakan baru tersebut.

"Ya kalau saya menangani ibu melahirkan akhirnya saya beri pengertian bahwa bila menggunakan BPJS harus sesuai dengan aplikasi. Tidak bisa menolak," tutur Dewi.

Sementara, salah satu warga asal Kecamatan Siman yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, terpaksa berobat ke rumah sakit yang disarankan sistem.

‘’Setelah dari puskesmas, tadi langsung mendapat nomor rujukan. Tapi bukan di rumah sakit yang biasanya saya datangi. Karena memang di situ tidak ada pilihan rumah sakit,’’ kata dia sembari mewanti-mewanti namanya enggan dimuat.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Bapokting di Ponorogo Terpantau Stabil

Padahal biasanya ia berobat ke rumah sakit lain. Lantaran tidak ada pilihan lain, akhirnya ia tetap berobat ke rumah sakit yang disarankan. Ia mengaku sistem tersebut sebenarnya sangat membantu, namun dia berharap pasien dapat memilih rumah sakit yang akan dituju. "Kalau bisa ya ke rumah sakit yang biasanya saya kunjungi,’’ lanjutnya.

Sejatinya layanan rujukan online banyak membantu warga dan penyedia layanan kesehatan. Melalui fasilitas kesehatan (faskes) pertama, pasien sudah langsung mendapatkan nomor rujukan tanpa mengantre di rumah sakit. Dalam hal ini faskes pertama merupakan puskesmas, dan dokter rumahan.

Meskipun layanan rujukan online tersebut hadir sebagai solusi. Nyatanya layanan tersebut secara otomatis memilih rumah sakit yang dekat dengan tempat tinggal pasien. Batas maksimal, rumah sakit dalam radius 15 kilometer menjadi prioritas utama bagi pasien.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.