Senin, 22 Jun 2026 14:25 WIB

Wali Murid SMPN 2 Tulungagung Keberatan Sumbangan Rp600 Ribu untuk Parkir dan Paving

SMPN 2 Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
SMPN 2 Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah wali murid SMPN 2 Tulungagung mengeluhkan adanya penarikan sumbangan untuk pembangunan tempat parkir dan pemavingan halaman sekolah. Adapun tarikan sumbangan mencapai Rp600 ribu yang dibayar secara berangsur.

Salah seorang wali murid berinisial AF menceritakan, awalnya pada saat rapat pihak komite meminta bantuan sumbangan seikhlasnya untuk pembangunan sarana sekolah. Namun pada rapat selanjutnya komite sekolah mematok nominal sumbangan.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Anggaran Operasional Bus Sekolah di Tulungagung Membengkak

"Kami hanya menerima pemberitahuan sumbangan melalui WhatsApp dan tidak ada surat resmi yang bertanda tangan kepala sekolah atau komite," ujarnya, Rabu (25/10/2023) .

Dari pemberitahuan yang didapatkan AF besaran sumbangan untuk wali siswa bermacam-macam. Mulai dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. Wali murid dapat melakukan pembayaran dengan cara mencicil setiap bulan sebesar Rp50 ribu.

"Bagi wali siswa yang ingin menyumbang diminta untuk melakukan transfer ke rekening bersama atau bisa dititipkan ke wali kelas dan TU sekolah," ucapnya.

AF merasa sangat keberatan dengan adanya penarikan sumbangan yang sudah ditentukan nominalnya oleh SMPN 2 Tulungagung. Apalagi pemerintah telah menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri.

Baca Juga: Permudah Pengurusan e-KTP, Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola ke Sekolah

"Tentu sangat keberatan. Karena sudah ada pemberitahuan bahwa sekolah negeri tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun, mengingat sekolah negeri telah mendapatkan dana BOS dari pemerintah," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung, Saifudin Zuhri mengatakan, pada dasarnya lembaga sekolah itu diperbolehkan untuk meminta sumbangan kepada wali siswa. Sepanjang tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Penarikan sumbangan untuk sekolah sudah seharusnya tidak boleh bersifat wajib atau memaksa. Apalagi bagi wali siswa yang tidak mampu, maka pihak sekolah tidak boleh memaksa untuk menyumbang.

Baca Juga: Serapan Gabah Tinggi, Gudang Bulog Tulungagung Penuh

"Kami belum tahu, apakah penarikan sumbangan yang dilakukan SMPN 2 Tulungagung itu sesuai aturan atau tidak. Kami masih menunggu laporan yang masuk," tuturnya.

Hingga kini pihak sekolah belum memberikan komentar terkait penarikan sumbangan tersebut.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.