Senin, 15 Jun 2026 09:51 WIB

Sebulan, 11 Pengedar Narkoba Ditangkap di Trenggalek

Polisi menunjukkan barang bukti hasil ungkap narkoba selama sebulan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Polisi menunjukkan barang bukti hasil ungkap narkoba selama sebulan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Belasan pengedar narkotika ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Trenggalek dalam sebulan terakhir ini. Mereka terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan obat terlarang pil koplo.

Para pengedar ini diketahui berasal dari satu jaringan yang sama. Mereka menggunakan modus menawarkan narkotika melalui media sosial. Setelah itu, para tersangka akan melakukan transaksi dengan sistem ranjau, untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, selama September hingga Oktober 2023 sebanyak 11 tersangka pengedar narkotika ditangkap.

Dari kasus tersebut, enam di antaranya merupakan kasus peredaran sabu-sabu dan lima kasus merupakan peredaran pil dobel L.

"Dari hasil pemeriksaan, 11 tersangka yang berhasil ditangkap merupakan satu jaringan yang sama. Mereka diamankan di Kecamatan Dongko, Tugu, Trenggalek, Watulimo serta di Ponorogo," ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

Adapun modus para tersangka adalah menawarkan narkotika melalui media sosial. Setelah itu, para tersangka akan melakukan transaksi dengan sistem ranjau, untuk menghilangkan jejak.

"Para tersangka menyasar berbagai kalangan. Mulai dari pelajar hingga masyarakat yang sudah berpenghasilan," jelasnya.

Dari hasil penangkapan 11 tersangka pengedar narkotika, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti. Diantaranya, sabu-sabu 53,9 gram, ganja 2,31 gram, 1.487 butir pil dobel L, timbangan digital, alat bong dan uang hasil transaksi Rp 5 Juta.

Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua

Para tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

"Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku mendapatkan barang dari luar Trenggalek," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.