Senin, 22 Jun 2026 15:15 WIB

Blokir Serentak Rekening Penunggak, Cara Kantor Pajak Jatim Berikan Efek Jera

Kanwil DJP Jawa Timur II (Foto: Humas DJP Jawa Timur II for jatimnow.com).
Kanwil DJP Jawa Timur II (Foto: Humas DJP Jawa Timur II for jatimnow.com).

jatimnow.com – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak kepada 2.126 berkas piutang wajib pajak.

Perintah pemblokiran tersebut akan disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Bos Perusahaan Rokok Diserahkan ke Kejaksaan

Kegiatan pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan tahun 2023.

Pemblokiran serentak dilakukan perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor Pajak 2026

"Pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran, " ujar Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron, saat hadiri kegiatan ini.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 19 tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2000, Ali Imron jelaskan mengenai penagihan pajak dengan surat paksa.

Baca Juga: Awasi Gaji Pekerja, DJP Jatim III & BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data

"Kegiatan pemblokiran ini adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus serta pelaksanaan surat paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, sehingga petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya," pungkasnya.

Ia berharap pada kegiatan pemblokiran ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar dapat segera melunasinya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.