Polres Situbondo Amankan Tersangka Penipuan Modus Arisan Bodong
jatimnow.com - Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus arisan. Tersangka BS alias Kiki (29) kini telah diamankan di Mapolres Situbondo, Senin (9/10/2023)
Kasus ini dilaporkan korban Ovi Mia Rika (45 tahun) warga Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo di SPKT Polres Situbondo sekitar bulan Mei 2023.
Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo menerangkan kasus penipuan arisan berawal saat tersangka mengadakan arisan yang diikuti korban.
Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta
Pelaku kemudian menawarkan menjual arisan miliknya dengan nama get 20 juta per tanggal 11 yang dijanjikan akan cair di tanggal 12 April 2023. Namun ternyata ketika tersangka menawarkan arisannya kepada korban, kondisi arisan yang dijual sudah bermasalah.
Arisan tersebut bermasalah karena uang anggota arisan telah dipakai untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Akibat perbuatan tersangka tersebut, banyak anggota arisan yang tidak cair arisannya. Lalu untuk menutupi keuangan tersebut tersangka bermodus menjual arisan
Baca Juga: Pria Sidoarjo Beli Motor Ninja di Jember Diduga Pakai Uang Mainan
"Dalam proses penyidikan kasus penipuan modus arisan, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu HP, rekening koran, percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka dan satu buah tabungan" terangnya.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-62237-polres-situbondo-amankan-tersangka-penipuan-modus-arisan-bodong