Jumat, 19 Jun 2026 12:18 WIB

Tunduk Pasrah Rusdi, Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak Divonis 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Rusdi, staf ahli Sahat Tua Simanjuntak saat tertunduk pasrah menerima putusan vonis dan denda Rp200 juta
Rusdi, staf ahli Sahat Tua Simanjuntak saat tertunduk pasrah menerima putusan vonis dan denda Rp200 juta

jatimnow.com - Terdakwa Rusdi yang juga tenaga ahli dari Sahat Tua P Simandjuntak dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara tindak pidana korupsi hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim.

Jika terdakwa tidak bisa membayar uang ganti rugi akan digantikan dengan kurungan 3 bulan penjara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Dengan ini tedakwa dijatuhi hukuman 4 tahun hukuman penjara dan dikenakan denda sebesar Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Serta barang bukti yang disita untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Juanda, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

Dalam putusan hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 a juncto pasal 55 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Dimana hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," ucap Hakim Ketua, I Dewa Suardhita.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dengan vonis ini, terdakwa dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 4 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.