Minggu, 14 Jun 2026 19:59 WIB

APTI Bojonegoro Tolak Keras RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

Diskusi APTI dan MPSI Bojonegoro terkait RPP UU Kesehatan.(Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Diskusi APTI dan MPSI Bojonegoro terkait RPP UU Kesehatan.(Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) bersama Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) Bojonegoro menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU Kesehatan yang dinilai mengancam nasib para petani dan industri hilirisasi usaha tembakau.

Wakil Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bojonegoro Imam Wahyudi mengatakan adanya pembahasan peraturan turunan untuk mengimplementasikan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) oleh Kementrian Kesehatan membuat para petani menjadi resah.

Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Nasional, PGN SOR III Kunjungi JTB Bojonegoro

Menurutnya, dalam RPP itu memuat pasal tentang zat adiktif pada tembakau yang masuk dalam klasifikasi narkotika berbahaya.

"Kami memohon agar pemerintah memberikan perlindungan supaya kami bisa menanam tembakau yang merupakan komoditas andalan perekonomian dengan tenang dan aman. Akan terjadi turbulensi ekonomi yang dahsyat, bila mana UU kesehatan tersebut sampai disahkan dan petani dilarang untuk menanam tembakau," ujar Imam Wahyudi, pada Senin (25/9/2023).

Imam menyesalkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan petani dalam pembahasan RPP ini. Bagi Imam, situasi ini semakin menunjukkan bahwa petani tidak dianggap dan selalu dalam posisi yang dimarjinalkan.

“Kami sangat terkejut, tiba-tiba sudah ada pembahasan. Petani tembakau tidak pernah menyangka pemerintah di pusat menyusun peraturan yang mengancam kehidupan dan dampak ekonomi yang luar biasa,” tegasnya.

Sebelumnya, Minggu (24/9/2023) dalam peringatan Hari Tani Nasional, APTI Bojonegoro telah nenyampaikan suara kekecewaan dan penolakan mereka kepada jajaran DPRD Kabupaten Bojonegoro atas disisipkannya pasal pengamanan zat adiktif pada RPP Pelaksana UU Kesehatan. Salah satunya, tentang dorongan untuk beralih tanam dari tembakau yang akan mematikan sumber penghidupan petani tembakau.

"Tahun ini petani tembakau tersenyum dan optimistis. Tidak mungkin Bojonegoro disuruh untuk konversi atau beralih ke tanaman lain, seperti yang disebutkan di pasal 457 RPP UU Kesehatan. Karena tembakau sudah sejak lama menjadi tumpuan ekonomi masyarakat sekaligus merupakan harta warisan nenek moyang kami. Maka, kepada perwakilan legislatif yang telah hadir dan berdialog, kami berharap komitmennya untuk tetap melindungi dan berjalan bersama petani tembakau dan menyampaikan aspirrasi kami kepada Pemerintah untuk menghentikan pembahasan pasal pengamanan zat adiktif pada RPP tersebut," tegas Imam.

Baca Juga: Optimis Menanam, Petani Bondowoso Minta Perlindungan Regulasi Tembakau

Imam juga menyebut bahwa Bojonegoro selama ini dikenal sebagai penghasil Tembakau Virginia terbaik. Saat ini, luas areal tanaman tembakau di Kabupaten Bojonegoro sekitar 11.898 hektare yang mencakup 22 kecamatan. Selain itu, ada sebanyak 13 ribu pekerja di Bojonegoro yang menggantungkan ekonominya dari industri tembakau.

"Tembakau yang sudah sejak lama menjadi bagian dari warisan budaya yang memberikan manfaat ekonomi, menghidupi masyarakat dan daerah sentra tembakau seperti Bojonegoro, terancam akan dihilangkan dengan adanya peraturan tersebut, " tandasnya.

Sementara itu, salah satu petani tembakau asal Kecamatan Sugiwaras Sudjito, menuturkan bahwa yang dibutuhkan petani tembakau saat ini adalah pendampingan, pemberdayaan dan perlindungan.

"Harapan kami tidak muluk-muluk. Petani tembakau Bojonegoro harus lebih sejahtera. Tolong sedikit beri perhatian pada petani yang selalu terpinggirkan agar petani bisa berdaya saing, bukan malah di jerat dengan aturan mempersulit hidup kami, " harap Sudjito.

Baca Juga: Petani Tembakau Terhimpit, Gus Lilur Dorong Industri dari Bawah

Di lain sisi, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Donny Bayu, mengungkapkan bahwa isu regulasi pertembakauan ini menjadi sangat penting dan perlu ada pertimbangan yang matang karena dampaknya akan sangat begitu besar bagi masyarakat dan negara.

"Yang harus dilakukan pemerintah adalah memberdayakan keberlangsungan produk tembakau sebagai kekayaan budaya. Ini yang harus dipertimbangkan dalam menyusun peraturan. Masalahnya saat ini tiba-tiba RPP sudah disiapkan. Yang nantinya akan memaksa para petani, mau tidak mau harus menerima RPP. Sangat disayangkan pemerintah tidak mendengarkan suara petani. Yang mana hal ini tidak sesuai amanah undang-undang," tegas wakil rakyat dari fraksi PDI Perjuangan ini.

"Menjadi sebuah keharusan bahwa pembahasan pasal pengamanan zat adiktif pada RPP Pelaksanan UU Kesehatan ini mohon ditunda demi kemaslahatan rakyat," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.