Rabu, 17 Jun 2026 08:27 WIB

DPMD Ponorogo Bantah Pemekaran Desa Terancam Gagal, Tony Sumarsono: Tetap Jalan Terus

Bupati Ponorogo, Kang Giri berfoto di calon lokasi Desa Sambiganen beberapa waktu lalu (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)
Bupati Ponorogo, Kang Giri berfoto di calon lokasi Desa Sambiganen beberapa waktu lalu (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo membantah kabar bahwa rencana pemekaran lima desa di Kabupaten Ponorogo terancam gagal.

“Kalau terancam gagal tidak. Jauh dari kata terancam gagal,” ujar Plt Kepala DPMD Ponorogo, Tony Sumarsono, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Dia menyatakan bahwa proses pemekaran desa tersebut berjalan sesuai rencana dan tidak ada ancaman yang signifikan terhadap rencana tersebut.

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, termasuk DPMD, telah melakukan berbagai tahapan persiapan untuk pemekaran desa ini sejak tahun lalu.

Hal ini mencakup musyawarah tingkat desa, pengumpulan aspirasi, studi teknis, dan kerjasama dengan universitas. Selain itu, telah disiapkan peraturan bupati (perbup) yang telah disesuaikan dengan Kementerian Hukum dan HAM tingkat provinsi.

“Perbup desa juga telah disusun dan diundangkan. Perbup nomor 34-38,” kata mantan Camat Jambon ini.

Dia mengungkapkan bahwa DPMD Provinsi Jawa Timur juga telah melakukan pengecekan bukti fisik di Ponorogo dan memberikan arahan kepada perwakilan desa yang akan dimekarkan.

Menurutnya, semua proses masih berlangsung, dan saat ini mereka sedang menunggu kode registrasi dari Gubernur Jatim.

“Proses ini masih memerlukan waktu, dan kode registrasi dari Gubernur akan memungkinkan pengangkatan penjabat (Pj) Kepala Desa yang akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali,” bebernya.

Tony Sumarsono juga menegaskan bahwa moratorium yang ada berkaitan dengan pemberian kode desa dan tidak menghentikan proses pemekaran desa.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Proses pemekaran desa masih akan berlanjut, dan ketika moratorium dicabut setelah tahun 2024, rencana pemekaran ini bisa terealisasi. Dia menyimpulkan bahwa proses pemekaran desa ini masih berjalan.

“Kami mereka berharap agar percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berlanjut. Moratorium yang berlaku adalah kewenangan pusat, sementara kewenangan provinsi tidak terpengaruh oleh moratorium tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, rencana pemekaran 5 desa di Ponorogo, yang terletak di Kecamatan Ngrayun dan Slahung, terancam gagal. Pasalnya adanya moratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Ponorogo Sunarto menyatakan bahwa rencana pemekaran desa baru tersebut hampir pasti akan gagal.

“Hampir dipastikan gagal karena ada moratorium,” tegas Sunarto, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

Untuk sekedar diketahui, bahwa Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran nomor 100.1-1/8000/SJ. Surat itu Tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administarsi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

Dalam surat itu alasan yang dilakukan moratorium adalah sehubungan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum dan Pemilu serentak Tahun 2024,

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Ketua Komisi Pemilinan Umum Nomor 471/PL.01.3-SD/05/2022 tanggal 21 Juni 2022 Perihal Permohonan Moratorium Pemekaran Wilayah Administrasi Pemerintahan, akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak pada Tahun 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan dalam rangka konsistensi data wilayah yang menjadi dasar pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 dan dukungan administrasi lainnya di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

Pemerintah melaksanakan moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan untuk kecamatan, kelurahan dan desa sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri ini sampai dengan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 selesai.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.