Selasa, 23 Jun 2026 09:23 WIB

Mantan Bupati Trenggalek Soeharto Bebas dari Penjara, Usai Jalani Masa Hukuman 4,5 Tahun

Suharto saat keluar Rutan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suharto saat keluar Rutan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, akhirnya bebas murni dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek. Suharto telah menjalani hukuman 4,5 tahun penjara akibat terjerat kasus korupsi pengadaan mesin penyerta modal PDAU milik Pemkab Trenggalek.

Soeharto bebas kemarin sekitar 10.00 WIB. Keluarnya Soeharto dari Rutan disambut oleh keluarga.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan mengatakan Suharto telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun dengan subsider 1 bulan penjara. Karena tidak membayar uang denda, maka Soeharto harus menjalani subsider selama 1 bulan penjara.

Sebelumnya, pada momen Kemerdekaan Indonesia ke-78, Soeharto mendapatkan remisi. Namun, karena sisa hukuman hanya 1 hari, maka dia hanya bisa menerima remisi kemerdekaan selama 1 hari.

"Sebenarnya kemarin dia mendapatkan remisi 3 bulan, tapi karena sisa hukuman hanya 1 hari maka dia mendapatkan remisi 1 hari," ujarnya, Minggu (17/09/2023).

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Kadek mengungkapkan selama menjalani hukuman dibalik jeruji besi Rutan Kelas IIB Trenggalek, Soeharto selalu berperilaku baik, serta tidak pernah melanggar peraturan dalam rutan.

Pada saat keluar dari Rutan Trenggalek, Soeharto juga dalam keadaan sehat. Bahkan dia tampak bahagia bisa berkumpul dengan keluarganya kembali.

"Setiap kegiatan di Rutan, Soeharto juga antusias mengikutinya," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Pada 2020 Soeharto terjerat kasus korupsi. Suharto didakwa melakukan korupsi pengadaan mesin penyerta modal PDAU untuk PT Bangkit Grafika Sejahtera milik Pemkab Trenggalek.

Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp7,3 miliar. Dalam proses hukum Soeharto diputus oleh majelis hakim dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.