Rabu, 17 Jun 2026 11:18 WIB

Setubuhi Tetangga yang Masih SMP, Warga Ponorogo Diringkus Polisi

Tersangka diamankan Polres Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Tersangka diamankan Polres Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - HGHK (23) warga Kecamatan Jambon diringkus Polres Ponorogo karena menyetubuhi DK, tetangganya yang masih berstatus pelajar SMP.

Kasus ini semakin tragis karena HGHK tidak bertanggung jawab ketika korban hamil. Tersangka bahkan memberikan obat penggugur kandungan kepada korban.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa HGHK ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan tentang kejadian ini.

"Antara tersangka dan korban adalah tetangga satu RT," ujar AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (7/9/2023).

Peristiwa ini dimulai ketika tersangka menghubungi korban dan meminta untuk berhubungan suami istri. Namun, korban menolak.

"Suatu ketika, tersangka menyelinap ke depan rumah korban. Dia mengiming-imingi korban dengan uang dan menggunakan unsur paksaan. Kemudian, korban disetubuhi," jelas AKP Nikolas.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Beberapa waktu kemudian, korban merasa mual dan melakukan tespek yang hasilnya positif. Korban kemudian meminta pertanggungjawaban dari tersangka, namun tersangka justru mengelak.

Dalam kepanikan, tersangka bahkan membelikan obat penggugur kandungan secara online dan memaksa korban untuk mengonsumsinya.

Sayangnya, obat tersebut tidak berhasil karena kehamilan korban sudah cukup besar.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Setelah orang tua korban curiga dan korban mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka, kasus ini dilaporkan ke Polres Ponorogo dan sedang dalam proses hukum. Persetubuhan ini dilaporkan hanya terjadi satu kali.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal untuk kasus ini adalah 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.