Jumat, 19 Jun 2026 06:51 WIB

Sempat Ditolak, Rumah Penjual Rujak di Kediri Akhirnya Dieksekusi

Proses eksekusi pengosongan rumah Endang Murtiningrum. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Proses eksekusi pengosongan rumah Endang Murtiningrum. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Perjuangan Endang Murtiningrum (53) penjual rujak asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dalam mempertahankan tanah dan rumahnya akhirnya kandas. Hari ini, warisan dari orang tuanya itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (31/7/2023).

Eksekusi pengosongan rumah milik Endang dan bangunan lain di atas tanah seluas 772 meter persegi tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Kota Kediri dibantu TNI-Polri dan para pekerja.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Terlihat, mereka mengeluarkan sejumlah barang-barang di dalam rumah tersebut dan diangkut ke sebuah truk. Petugas pengamanan pun terlihat berjaga di sekitar lokasi sekaligus melihat proses pengosongan berlangsung.

Panitera Pengadilan Negeri Kediri, Tri Indroyono, menjelaskan, eksekusi ini merupakan tindaklanjuti dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kediri pada 13 Juli 2023 lalu yang mana akan melaksanakan eksekusi pengosongan dalam permohonan eksekusi Nomor 7Pdt.Eks/2022/PN Kdr.

Dalam pihak yang bersangkutan adalah Sukanah sebagai pemohon eksekusi melawan Endang Murtiningrum sebagai termohon eksekusi dan Imam Sunaryo sebagai turut termohon eksekusi.

"Objek yang dieksekusi adalah tanah seluas kurang lebih 772 meter persegi dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Letjen M.T Haryono Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren," katanya.

Dia menyebut, eksekusi ini memang sudah sesuai dengan hasil penetapan yang terakhir konstatering yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara. Mulai dari keadaan di lapangan, mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, dan mencatat subyek yang menguasai objek sengketa dalam keadaan terakhir.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

"Atas pelaksanaan ini semua berjalan dengan lancar dan termohon mungkin sudah menyadari dengan adanya hukum ada di Indonesia dengan dilaksanakan eksekusi," ucapnya.

Lebih lanjut, mengenai adanya perselisihan tanah luas, petugas Pengadilan Negeri Kediri telah mendatangi lokasi secara langsung untuk melakukan pengukuran. Baik itu dari ukuran batas-batas yang ada dengan ukuran 772 meter persegi.

"Kalau keberatan dari pihak termohon eksekusi boleh diajukan tetapi tidak menghalangi dilaksanakan eksekusi karena sudah sesuai konstatering ini," pungkasnya.

Baca Juga: Khofifah Komitmen Jatim Garda Terdepan Penguatan Industri Gula Nasional

Sebelumnya, Endang dan keluarganya sempat melakukan perlawanan. Dia juga bersurat ke pihak-pihak terkait untuk membatalkan eksekusi ini. Terakhir mereka menggelar aksi teatrikal dan tutup mulut di rumahnya Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Jumat (28/7/2023). Selain luasan yang berubah, mereka juga menganggap ada banyak kejanggalan lain.

Untuk diketahui, konflik keluarga ini sudah berlangsung sejak lama. Gugatan dilayangkan oleh sekitar 20 keluarga almarhum ibunya. Alasannya, rumah itu disebut sebagai warisan keluarga almarhum Mbah Sastrorejo, kakek Endang. Ia dituding bukan anak kandung sehingga tidak berhak atas warisan tersebut.

Namun Endang yang juga sempat dipolisikan karena dugaan pemalsuan data ini memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh keluarga almarhum ibunya itu keliru. Endang sebagai pemegang sertifikat menyebut bahwa tanah dan bangunan itu bukanlah hasil waris kakek dan neneknya. Melainkan harta gono-gini orang tuanya, Mursyad dan Tuminah.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.