Rabu, 17 Jun 2026 21:34 WIB

4000 Pil Trex Disita, Polres Situbondo Amankan Seorang Pengedar Okerbaya

  • Penulis :
  • | Kamis, 20 Jul 2023 10:44 WIB
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto (Foto : Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto (Foto : Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)

jatimnow.com - 4000 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trex atau trihexyphenidyl berhasil disita dari seorang pemuda MHA (23) yang diamankan Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim.

4000 butir pil trex tersebut terbagi dalam 3 buah kaleng plastik, masing-masing berisi 1000 butir, 1 buah kaleng plastik berisi 900 butir dan 1 bungkus plastik berisi 100 butir.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Selain itu, juga disita uang tunai, diduga hasil penjualan Okerbaya sebesar Rp 2,4 juta dan Rp 140.000 serta 1 buah HP. 

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat terhadap tersangka, yang diduga sebagai pengedar atau penjual obat keras berbahaya (okerbaya). Demikian disampaikan melalui rilis tertulis Humas Polres Situbondo, Kamis (20/7/2023). 

Barang bukti yang disita polisi. (Foto: Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)Barang bukti yang disita polisi. (Foto: Humas Polres Situbondo for jatimnow.com)

Baca Juga: Gerebek Kontrakan di Babat, Polres Lamongan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

"Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di desa Kotakan Situbondo," terang AKP Ernowo, Rabu (19/7/2023).

Tim Opsnal Satresnarkoba saat itu langsung mengamankan tersangka, berikut barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku kita jerat Undang - Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milyar,” pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.