Senin, 22 Jun 2026 20:32 WIB

WNA Singapura Dosen di Tulungagung akan Dideportasi, Ini Riwayatnya sejak 1984

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kanwilkumham Jawa Timur akan melakukan deportasi terhadap MB (66) WNA Singapura yang menjadi dosen di sebuah universitas di Tulungagung.

Berdasarkan pemeriksaan, MB diketahui memiliki dokumen sebagai WNI. Padahal MB tidak pernah mengajukan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara sah. Pria ini juga memalsukan nama dan identitasnya selama berada di Tulungagung.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Anggaran Operasional Bus Sekolah di Tulungagung Membengkak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di Tanah Air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).

Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, namun juga lengkap dengan akta lahir. MB melakukan perubahan nama menjadi Y, lahir di Pacitan 1973. Padahal sesuai Paspor Singapura, MB lahir pada 1956 di Kampong Pachitan off Changi.

Baca Juga: Permudah Pengurusan e-KTP, Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola ke Sekolah

“Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore,” jelasnya.

Tak hanya menjadi dosen, MB juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar. Keberdaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat.
Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Sehingga, warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Baca Juga: Serapan Gabah Tinggi, Gudang Bulog Tulungagung Penuh

"Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura. Dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek juga ke Ditjen AHU, ternyata MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi warga negara Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya sebanyak 3 WNA diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Dua WNA diketahui berasal dari Pakistan dan 1 WNA dari Singapura. Mereka terbukti melakukan pelanggaran imigrasi. MB sendiri dijadwalkan dideportasi pada 22 Juni mendatang.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.