Minggu, 21 Jun 2026 07:56 WIB

Nenek 58 Tahun di Lamongan Otaki Perdagangan Orang ke Malaysia

Rilis ungkap kasus TPPO oleh Polres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Rilis ungkap kasus TPPO oleh Polres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Nenek berinisial S (58) asal Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, diamankan polisi usai diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

S tertangkap basah sengaja menyiapkan dan menyeludupkan 3 warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan di negeri jiran Malaysia secara ilegal.

Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan

Polisi mendapat info ada dugaan TPPO melalui informasi masyarakat. Berbekal bukti dan penyelidikan, pada Jumat (31/3/2023) lalu, polisi kemudian menggerebek tempat tinggal milik S di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Dari serangkaian pengungkapan kasus, polisi mengamankan 2 tersangka yakni S dan I selaku agensi pencari korban yang akan dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sementara 3 lainnya yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia, juga diamankan di lokasi tersebut.

Diantaranya, Ni Ketut Ria warga Kelurahan Subangan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Bali; NI Wayan Kristi warga Kelurahan Buturan, Kecamatan/Kabupaten Bangli, Bali; dan Gatrudis Ani warga Kelurahan Wailamung, Kecamatan Talabura, Kabupaten Sikka, NTT.

Ketiganya kini juga diamankan di Polres Lamongan sebagai saksi dalam perkara ini.

Baca Juga: Belasan Warga Jember Terserang DBD, PMI Lakukan Fogging dan PSN Serentak

"Peran S sendiri merupakan pencari kerja di Malaysia. Sistemnya dengan kontrak 2 tahun dan potong gaji dari para korbannya. Keduanya telah lama bekerja sama," ungkap Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, Senin (19/6/2023).

Para korban dijanjikan mendapat kehidupan dan pekerjaan yang layak di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dan pekerja rumah makan. Usai terperdaya para korban tersebut dibawa ke rumah S untuk menunggu keberangkatan dan mengurus administrasi.

"Pelaku melakukan pengiriman PMI/TKI secara ilegal, dengan maksud untuk dieksploitasi. Dalam hal ini dimana regulasinya seharusnya tak dilakukan sembarangan apalagi perorangan seperti para tersangka S dan I ini," beber Kompol Akay.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Dari aksinya para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000,.

"Dan atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp.15.000.000.000," beber Akay.



Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.